Polisi Ungkap Komunikasi Tersangka Kerusuhan Lewat Aplikasi Rahasia Session

- Senin, 08 Desember 2025 | 19:40 WIB
Polisi Ungkap Komunikasi Tersangka Kerusuhan Lewat Aplikasi Rahasia Session
Artikel Revisi

Polisi akhirnya berhasil menguak cara komunikasi para pelaku yang diduga menghasut kerusuhan di Jakarta bulan Desember lalu. Ternyata, mereka berinteraksi lewat aplikasi perpesanan yang sangat tertutup, Session. Membongkarnya bukan perkara mudah.

Polda Metro Jaya butuh waktu dan keahlian khusus untuk menembus "ruang" digital itu. "Komunikasi mereka terjadi di dalam suatu ruang yang tertutup," jelas AKBP Fian Yunus, Wadir Siber Polda Metro Jaya, kepada awak media pada Senin (8/12/2025).

Ia melanjutkan, ruang itu hanya bisa dibuka dengan teknologi digital forensik yang mereka miliki. "Jadi masih butuh waktu untuk kita buka," ucapnya.

Menurut Fian, pilihan aplikasi mereka cukup jitu. Session bukan aplikasi pesan yang umum dipakai publik. "Aplikasi yang mereka gunakan juga aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat. Jadi masih butuh waktu untuk pendalaman," imbuhnya. Hal ini tentu menambah tingkat kesulitan penyelidikan.

Di sisi lain, Kasubdit III AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung memberikan detail lebih lanjut. Tersangka dengan inisial TSF disebut-sebut sebagai otak yang mengendalikan grup di aplikasi tersebut.

"Kemudian di aplikasi Session menggunakan username 'VRDTS' sebagai admin atau pengendali dalam grup di aplikasi Session tersebut."

Namun begitu, upaya tersangka untuk menghapus jejak tampaknya sia-sia. Rafles menyebut, pelaku sempat melakukan uninstall aplikasi sebelum ditangkap. Tapi, langkah itu sudah terlambat. Jejak digitalnya sudah terlanjur terekam dan dianalisis oleh tim forensik.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan modern bermigrasi ke ruang digital yang gelap. Meski pelaku berusaha menutupi jejak dengan teknologi, upaya polisi lewat forensik digital ternyata mampu menembusnya. Proses pendalaman, kata mereka, masih terus berlanjut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar