Uang sebesar itu, kata jaksa, bukan tanpa maksud. Tujuannya jelas: agar perusahaan mereka, PT PML, bisa terus menjalin kerja sama dengan Inhutani V. Kerja sama itu sendiri menyangkut pemanfaatan kawasan hutan di Lampung, tepatnya di register 42, 44, dan 46.
"Terbukti memberikan SGD 10 ribu, lalu bersama Aditya Simaputra memberikan lagi SGD 189 ribu kepada Dicky Yuana Rady," jelas Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan dakwaan pada Selasa (11/11) lalu.
Suara Tonny terdengar jelas menggema di ruang sidang yang hening.
Menurut berkas perkara, dua kali pemberian suap itu terjadi di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama di kantor Inhutani V pada 21 Agustus 2024, lalu yang kedua di sebuah lokasi di Kembangan, Jakarta Barat, tepatnya 1 Agustus 2025. Semua terencana.
Kini, tinggal menunggu apa tuntutan yang akan diajukan Kejaksaan. Dua pekan ke depan akan menjadi penantian panjang bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Gelombang Banjir Rob Menjelang Nataru
Polisi Ungkap Komunikasi Tersangka Kerusuhan Lewat Aplikasi Rahasia Session
Di Balik Bantuan Logistik, Korban Bencana Sumatera Masih Terjebak Isolasi Komunikasi
Bima Arya Tegaskan: Kepala Daerah Wajib Hadir di Lokasi Bencana