Narapidana tak lagi harus selalu mendekam di balik jeruji. Itulah inti dari skema baru pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP. Untuk mewujudkannya, Ditjen PAS Kemenkumham bakal jadi fasilitator utama, dengan peran kunci dipegang oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas di lapangan.
Menurut Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan, Bapas nantinya tak bisa bekerja sendirian. Mereka butuh kolaborasi erat dengan Pemerintah Daerah setempat.
Persiapan sudah berjalan. Rika menyebut setidaknya ada 968 lokasi yang telah disiapkan untuk menampung para terpidana. Jangkauannya luas, mulai dari sekolah hingga rumah ibadah.
Nah, soal penempatannya, latar belakang si terpidana bakal jadi pertimbangan. Mau tak mau, semuanya tetap bermuara pada putusan hakim di pengadilan. Bapas, dalam hal ini, bertugas membimbing dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Sebelum kabar ini ramai, Jakarta ternyata sudah lebih dulu bergerak. Pemprov DKI bahkan telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi setempat pada pertengahan Desember tahun lalu.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya