Narapidana tak lagi harus selalu mendekam di balik jeruji. Itulah inti dari skema baru pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP. Untuk mewujudkannya, Ditjen PAS Kemenkumham bakal jadi fasilitator utama, dengan peran kunci dipegang oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas di lapangan.
Menurut Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan, Bapas nantinya tak bisa bekerja sendirian. Mereka butuh kolaborasi erat dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Jadi mereka melakukan pendekatan, pertama pastinya ke Pemda,” jelas Rika kepada wartawan, Selasa lalu. “Dari Pemda itu, baru kita turun ke dinas-dinas yang potensial untuk diajak kerjasama menjalankan program ini.”
Persiapan sudah berjalan. Rika menyebut setidaknya ada 968 lokasi yang telah disiapkan untuk menampung para terpidana. Jangkauannya luas, mulai dari sekolah hingga rumah ibadah.
“Contoh konkretnya bisa berupa kegiatan kebersihan di masjid atau gereja. Atau, ada juga opsi mengajar di pesantren,” paparnya lebih lanjut.
Nah, soal penempatannya, latar belakang si terpidana bakal jadi pertimbangan. Mau tak mau, semuanya tetap bermuara pada putusan hakim di pengadilan. Bapas, dalam hal ini, bertugas membimbing dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Sebelum kabar ini ramai, Jakarta ternyata sudah lebih dulu bergerak. Pemprov DKI bahkan telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi setempat pada pertengahan Desember tahun lalu.
Gubernur Pramono Anung terlihat antusias menyambut kolaborasi ini.
“Saya sungguh berterima kasih. Bagi Jakarta, kerja sama ini sangat berarti,” ujarnya di Balai Kota. “Seperti disampaikan tadi, ruang untuk kerja sosial di Ibu Kota ini sangat besar.”
Pramono lantas mencontohkan sederet ‘pasukan’ yang dimiliki Pemprov, seperti Pasukan Pelangi, Oranye, dan Putih. Ia berharap tenaga dari para pelaku pidana kerja sosial bisa mengisi kekurangan, khususnya di Pasukan Putih yang fokus membantu lansia dan disabilitas.
“Kalau ada yang bisa menggantikan peran itu, saya yakin Jakarta akan semakin baik,” tuturnya.
Peluangnya memang terbuka lebar. Dengan puluhan rumah sakit, ratusan puskesmas, dan fasilitas publik lainnya, Jakarta dinilainya punya banyak sektor yang bisa menyerap program semacam ini.
Di sisi lain, Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya melihat ini sebagai langkah strategis. Baginya, penerapan pidana kerja sosial dan restorative justice akan lebih efektif bila melibatkan Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah, upaya kami melibatkan Pemda dalam penerapan ini bisa berjalan dengan baik,” ucap Patris.
Jadi, skemanya mulai jelas. Dari ruang sidang, putusan hakim akan dieksekusi kejaksaan, lalu dilaksanakan dengan bimbingan Bapas di lokasi-lokasi yang telah disepakati bersama daerah. Sebuah model yang berusaha mengalihkan hukuman dari sekadar pembalasan menjadi pemulihan.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan
BMKG Pastikan Gempa Kuat di Fiji Tak Picu Ancaman Tsunami bagi Indonesia