Modusnya klasik, tapi efektif. Nano berjalan kaki, menyusuri kawasan, dan mencari target yang sepi. Rumah yang ditinggal pemiliknya jadi incaran utama.
"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya," jelas Budi.
Rekaman CCTV, kata dia, dengan jelas menangkap aksi pelaku keluar masuk dengan memanjat pagar.
Dari dalam rumah, dia kabur membawa barang berharga. Kurang lebih 50 gram emas, sejumlah uang tunai, dan ponsel. Semuanya lenyap.
"Jika ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp126.000.000," tutur Budi.
Kini, Nano kembali mendekam di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sebuah siklus yang, bagi Nano, mungkin sudah seperti rutinitas yang tak berujung.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing