Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan. Eksepsi atau perlawanan yang diajukan Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ditolak mentah-mentah. Dengan putusan sela ini, jalan untuk mengadili kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda pun terbuka lebar. Sidang akan segera masuk ke tahap pembuktian.
Majelis hakim membacakan putusan itu pada Senin (9/3/2026) lalu. Di ruang sidang yang tegang, jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat, Sukanda, menyambut keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan timnya sudah tepat dan memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya, perlawanannya ditolak," ujar Sukanda.
Ia menambahkan, "Pengadilan Negeri Bandung dianggap berwenang penuh untuk mengadili dan melanjutkan proses perkara ini."
Di sisi lain, respons dari kuasa hukum Resbob terlihat lebih kalem. Fidelis Giawa, pengacaranya, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Bagi dia, perbedaan pendapat antara penasihat hukum, jaksa, dan majelis hakim adalah hal yang sangat biasa dalam dinamika persidangan.
"Kita welcome saja, tidak masalah," kata Fidelis di hari yang sama.
Sebelumnya, Resbob mengajukan eksepsi dengan alasan yang cukup kuat. Ia menilai dakwaan JPU terkesan prematur. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah lokasi kejadian perkara (TKP) yang justru berada di Surabaya, bukan Bandung.
Karena itulah, ia mendesak agar peradilannya dialihkan ke PN Surabaya. Argumen utamanya sederhana: dua dari tiga saksi kunci dalam kasus ini bermukim di Kota Pahlawan. Namun, hakim di Bandung punya pandangan lain. Mereka memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum di kota kembang ini.
Artikel Terkait
Konsul Jenderal RI Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem Madinah
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Tuduh Iran Terpecah soal Perundingan Damai
Transjakarta Kaji Kenaikan Tarif yang Tak Pernah Berubah Selama 21 Tahun
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Hadirkan Guru dari Aceh hingga Papua Bantah Tudingan Kerugian Negara