Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan. Eksepsi atau perlawanan yang diajukan Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ditolak mentah-mentah. Dengan putusan sela ini, jalan untuk mengadili kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda pun terbuka lebar. Sidang akan segera masuk ke tahap pembuktian.
Majelis hakim membacakan putusan itu pada Senin (9/3/2026) lalu. Di ruang sidang yang tegang, jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat, Sukanda, menyambut keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan timnya sudah tepat dan memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya, perlawanannya ditolak," ujar Sukanda.
Ia menambahkan, "Pengadilan Negeri Bandung dianggap berwenang penuh untuk mengadili dan melanjutkan proses perkara ini."
Artikel Terkait
Telkom Lepas Saham AdMedika ke Fullerton Health
Iran Konfirmasi 104 Awak Kapal Perang Tewas Ditenggelamkan AS di Lepas Sri Lanka
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp90 Ribu per Kg di Pasar Jambi Menjelang Lebaran
Ibu 19 Tahun di Bekasi Buang Bayi di Tong Sampah karena Takut pada Orang Tua