Bupati Aceh Selatan Diperiksa Khusus Usai Umrah Saat Daerahnya Terendam

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:15 WIB
Bupati Aceh Selatan Diperiksa Khusus Usai Umrah Saat Daerahnya Terendam

Foto itu beredar luas di media sosial. Tampak Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri sedang menjalani ibadah umrah di Tanah Suci. Yang jadi masalah, kabarnya ia pergi di saat wilayahnya sedang dilanda bencana. Kontan saja, hal ini memantik reaksi keras.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan. Mereka mengirimkan inspektur khusus ke Aceh Selatan untuk menyelidiki kasus ini.

“Hari ini kemendagri menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan,” kata Wamendagri Bima Arya, Sabtu (6/12/2025).

Bima Arya menegaskan, sejauh ini Mirwan sama sekali tidak meminta izin kepada Kemendagri untuk pergi. Bahkan, izin yang diajukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, pun ditolak mentah-mentah.

“Yang bersangkutan tidak ada izin dari Kemendagri,” ujarnya. “Bahkan Gubernur Aceh pun menolak permintaan bupati untuk perjalanan ke luar negeri. Situasi sedang tanggap darurat.”

Soal sanksi apa yang akan dijatuhkan, Kemendagri belum mau buru-buru mengambil kesimpulan. Semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan tim inspektur di lapangan.

“Tergantung hasil pemeriksaan. Kita lihat saja,” tambah Bima dengan nada hati-hati.

Di sisi lain, pihak Pemkab Aceh Selatan mencoba memberikan penjelasan. Melalui Kabag Prokopim, Denny Herry Safputra, mereka menyatakan bahwa keberangkatan bupati dilakukan setelah melihat kondisi wilayah yang sudah mulai stabil.

“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” jelas Denny, Jumat (5/12).

Namun begitu, penjelasan ini sepertinya berbenturan dengan fakta lain. Juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa Gubernur Mualem memang telah secara resmi menolak permohonan izin Mirwan. Surat permohonan diajukan Mirwan pada Senin (24/11) dengan alasan penting.

“Gubernur sendiri telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 Aceh, maka Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata MTA.

Penolakan itu dikeluarkan menyusul bencana hujan super-deras yang melanda pada 25 November, setelah surat izin diajukan.

Tak hanya pemerintah, partai politik pun bergerak. Gerindra, partai yang menaungi Mirwan, mengambil langkah tegas. Sekjen partai, Sugiono, dengan tegas menyatakan pemecatan Mirwan dari posisi ketua DPC setempat.

“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono.

“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tegasnya.

Kasus ini kini terus berkembang. Publik menunggu, apa hasil penyelidikan Kemendagri dan konsekuensi lebih lanjut yang akan dihadapi sang bupati.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar