Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh sebagai Tersangka Penganiayaan Balita

- Kamis, 30 April 2026 | 01:00 WIB
Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh sebagai Tersangka Penganiayaan Balita

BANDA ACEH Polisi akhirnya bergerak. Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS, 24 tahun, sebagai tersangka. Perempuan itu adalah pengasuh di tempat penitipan anak Baby Preneur. Kasusnya: dugaan penganiayaan terhadap balita.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu. Penetapan ini, kata dia, dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan video rekaman CCTV. Isinya memperlihatkan dugaan penganiayaan di daycare tersebut. Video itu viral di media sosial, Selasa (28/4). Tak pelak, perhatian publik pun tertuju ke sana, hingga akhirnya aparat turun tangan.

Di sisi lain, manajemen Baby Preneur sudah angkat bicara. Lewat akun Instagram, mereka menyampaikan permohonan maaf. Mereka juga menyatakan bahwa terduga pelaku sudah dipecat secara tidak hormat. Proses hukum pun, kata mereka, sedang berjalan.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam saksi. Mulai dari sesama pengasuh, hingga pemilik yayasan. Dari situ, penyidik akhirnya sampai pada penetapan tersangka.

Namun begitu, penyidikan belum berhenti. Kompol Dhiza sapaan akrabnya bilang, gelar perkara masih terus berlangsung. Tujuannya? Untuk melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat. Atau mungkin, ada peristiwa serupa lain di tempat yang sama.

“Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Soal jeratan hukum, tersangka DS bakal dihadapkan pada pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Itu tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 soal Perlindungan Anak.

Tak cuma itu. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya? Lima tahun penjara. Plus denda hingga Rp72 juta. Begitu kata Kompol Dhiza.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar