Debt Collector Berulah di Johar Baru, Mobil yang Sudah Lunas Nyaris Disita Paksa

- Kamis, 04 Desember 2025 | 09:55 WIB
Debt Collector Berulah di Johar Baru, Mobil yang Sudah Lunas Nyaris Disita Paksa

Sore itu, di kawasan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, suasana tiba-tiba ricuh. Beberapa orang yang disebut sebagai debt collector berusaha menarik paksa sebuah mobil. Aksi mata elang atau 'matel' ini langsung membuat warga sekitar resah. Pemilik mobil yang merasa terancam pun segera menghubungi polisi.

Laporan masuk ke call center 110 sekitar pukul lima lebih sepuluh menit, Rabu (3/12) kemarin. Pelapor, seorang warga berinisial AP, mengaku dilarang meninggalkan lokasi oleh para penagih utang tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Penekanannya jelas: tidak boleh ada cara-cara yang meresahkan.

"Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan," ujar Susatyo, Kamis (4/12/2025).

Begitu mendapat laporan, petugas pun bergerak. Di lokasi, mereka menemukan enam orang matel yang sedang bersiap menarik sebuah Daihatsu Xenia. Situasi sempat tegang, namun akhirnya semua pihak dibawa ke Polsek Johar Baru. Tujuannya satu: mediasi.

Menurut polisi, mediasi adalah langkah untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Ternyata, berdasarkan dokumen yang diperiksa, pemilik mobil itu sudah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Status mobil sudah jelas kepemilikannya, didukung surat pernyataan dan kesepakatan dari pihak leasing serta penasihat debt collector. Artinya, upaya penarikan sore itu tidak memiliki dasar yang kuat.

Susatyo kembali menegaskan prinsipnya. Prosedur resmi harus diutamakan, intimidasi sama sekali tidak dibenarkan.

"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum," imbuhnya.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat. Di tengah maraknya aksi penagihan, ada koridor hukum yang harus dijaga. Dan masyarakat tak perlu ragu untuk melapor jika merasa dirugikan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar