Menurut polisi, mediasi adalah langkah untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Ternyata, berdasarkan dokumen yang diperiksa, pemilik mobil itu sudah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Status mobil sudah jelas kepemilikannya, didukung surat pernyataan dan kesepakatan dari pihak leasing serta penasihat debt collector. Artinya, upaya penarikan sore itu tidak memiliki dasar yang kuat.
Susatyo kembali menegaskan prinsipnya. Prosedur resmi harus diutamakan, intimidasi sama sekali tidak dibenarkan.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat. Di tengah maraknya aksi penagihan, ada koridor hukum yang harus dijaga. Dan masyarakat tak perlu ragu untuk melapor jika merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Tim DVI Sumbar Berjuang Identifikasi 26 Korban Banjir dan Longsor yang Masih Gelap
Plafon Ruang Operasi RSUD Cilegon Ambruk di Saat Ruangan Kosong
Operasi Lintas Negara Berhasil Ringkus Mami di Balik Jaringan Sabu 2 Ton
Dari Lahan Tidur ke Lumbung Jagung: Kisah Sukses Petani Serang yang Diilhami Film Interstellar