Menurut polisi, mediasi adalah langkah untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Ternyata, berdasarkan dokumen yang diperiksa, pemilik mobil itu sudah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Status mobil sudah jelas kepemilikannya, didukung surat pernyataan dan kesepakatan dari pihak leasing serta penasihat debt collector. Artinya, upaya penarikan sore itu tidak memiliki dasar yang kuat.
Susatyo kembali menegaskan prinsipnya. Prosedur resmi harus diutamakan, intimidasi sama sekali tidak dibenarkan.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat. Di tengah maraknya aksi penagihan, ada koridor hukum yang harus dijaga. Dan masyarakat tak perlu ragu untuk melapor jika merasa dirugikan.
Artikel Terkait
1.418 Personel Gabungan Disiagakan untuk Arus Mudik Lancar dan Aman di Bogor
Polres Flores Timur Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Turangga 2026 Dimulai
Massa Banser Protes dan Bakar Lambang KPK Usai Penahanan Mantan Menag Yaqut
Laba Bersih BTN Melonjak 281,9% pada Februari 2026