Menurut polisi, mediasi adalah langkah untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Ternyata, berdasarkan dokumen yang diperiksa, pemilik mobil itu sudah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Status mobil sudah jelas kepemilikannya, didukung surat pernyataan dan kesepakatan dari pihak leasing serta penasihat debt collector. Artinya, upaya penarikan sore itu tidak memiliki dasar yang kuat.
Susatyo kembali menegaskan prinsipnya. Prosedur resmi harus diutamakan, intimidasi sama sekali tidak dibenarkan.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat. Di tengah maraknya aksi penagihan, ada koridor hukum yang harus dijaga. Dan masyarakat tak perlu ragu untuk melapor jika merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Meksiko Diimbangi Trump, Pasokan Minyak ke Kuba Terancam Diputus
Kapolri Gulirkan Rotasi Besar-besaran, 85 Perwira Polri Bergeser
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Mewah Dharmawangsa
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang Terkuak