Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat Jumat sore lalu. Kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah. Operasi yang dipimpin Dittipideksus ini terkait kuat dengan dugaan penipuan atau fraud yang menjerat perusahaan tersebut.
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus, penggeledahan berlangsung cukup lama. Dimulai Jumat (23/1) sekitar pukul tiga setengah sore, baru berakhir Sabtu (24/1) pagi tadi. Waktu yang tidak biasa, menunjukkan keseriusan penyelidikan.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti," ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Sabtu.
Ia merinci, kasusnya berkisar pada dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan biasa, hingga penipuan yang dimediasi elektronik.
Di sisi lain, upaya paksa ini juga menyingkap dugaan lain yang tak kalah serius. Penyidik menduga ada pencatatan laporan palsu dalam pembukuan keuangan perusahaan. Laporan-laporan itu disebut dibuat tanpa dukungan dokumen sah.
"Tak hanya itu," imbuh Ade Safri, "kami juga mendalami tindak pidana pencucian uang."
Modusnya? Penyaluran dana masyarakat diduga menggunakan proyek fiktif. Data borrower atau peminjam yang sudah ada, katanya, dipakai untuk mengelabui.
Dokumen Hingga Sertifikat Disita
Hasil penggeledahan tentu saja membuahkan barang bukti. Tim penyidik menyita banyak hal, mulai dari bukti fisik hingga digital. Semua disita karena dianggap ada kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga.
"Kami lakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dihasilkan dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk melakukannya," jelas Ade Safri.
Nah, apa saja yang dibawa penyidik? Rinciannya cukup lengkap.
Pertama, Barang Bukti Fisik. Ini terutama berbagai dokumen perusahaan yang menumpuk. Di antaranya dokumen keuangan dan pembukuan, lengkap dengan perjanjian kerja sama. Lalu ada dokumen soal pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal, hingga profil kegiatan usaha.
Yang menarik, penyidik juga menyita sejumlah sertifikat. Beberapa adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Aset ini diduga merupakan agunan dari peminjam yang macet, sekaligus sarana pendukung operasional DSI.
Kedua, Barang Bukti Elektronik. Dunia digital tak luput dari incaran. Penyidik mengamankan data dan informasi digital dari sistem teknologi informasi perusahaan. Mereka menyasar data operasional dan transaksi.
Tak ketinggalan, dokumen elektronik lain yang diduga terkait pengelolaan dana. Semua data itu diambil dari perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC yang ada di lokasi.
Semua barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat
Polisi Klarifikasi Pria yang Diamuk Warga di Stasiun Bogor Bukan Preman, Melainkan Gelandangan
Menkeu: Indonesia Masuk Fase Survival Mode, Tak Ada Ruang untuk Main-Main
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Perubahan Tata Kelola Sampah di TPA Muara Fajar Pekanbaru