Niat hati ingin melamar kerja, Hilda justru harus berurusan dengan polisi. Bukan sebagai pelamar, tapi sebagai korban penipuan. Perempuan ini mengaku tertipu modus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online. Semua berawal dari sebuah tawaran yang ia temui di Facebook.
Kala itu, Hilda sedang butuh SKCK untuk syarat melamar pekerjaan. Seorang rekan memberinya informasi: ada akun di media sosial itu yang bisa mengurusnya dengan cepat. Tanpa pikir panjang, Hilda pun menghubungi akun tersebut.
Tarifnya Rp 100 ribu. Cukup murah untuk menghemat waktu dan tenaga, pikirnya. Tak lama setelah transfer, ia menerima file PDF yang diklaim sebagai SKCK-nya. Rasa lega menyelimuti. Semua terlihat beres, sampai tiba waktunya ia harus mencetak dokumen itu.
Saat perusahaan meminta dokumen fisik, Hilda pun mendatangi Polres Serang. Ia pikir tinggal mencetak saja. Namun, kenyataannya jauh berbeda.
Demikian penjelasan Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saeful Sani, Rabu lalu. Hilda jelas kaget. Dokumen yang ia pegang ternyata bohong belaka.
Kalau diamati, kejanggalannya cukup mencolok. Nomor registrasinya tidak muncul di sistem mana pun. Lalu, tanda tangan di sana bukan dari pejabat yang berwenang. Yang paling jelas, kop suratnya menggunakan alamat Polresta Serang Kota, padahal seharusnya tidak.
Artikel Terkait
Vonish 11,5 Tahun untuk Mantan Panitera di Kasus Suap Minyak Goreng
Pasca Bencana Sumatera, Pemerintah Pasang Target 100 Hari untuk Rehabilitasi
Dirjen Kemendagri Turun Langsung Pantau Distribusi Bantuan Banjir Bandang Aceh
Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Bui dalam Kasus Suap Minyak Goreng