KLH Seret Tiga Perusahaan ke Meja Hijau, Tuntutan Ganti Rugi Capai Ratusan Miliar

- Kamis, 22 Januari 2026 | 23:20 WIB
KLH Seret Tiga Perusahaan ke Meja Hijau, Tuntutan Ganti Rugi Capai Ratusan Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka mengajukan gugatan hukum menyusul bencana dan kerusakan ekologis yang melanda Sumatera. Tak tanggung-tanggung, tiga perusahaan digugat ke dua pengadilan berbeda di Jakarta, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Menurut pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan pertama sudah teregistrasi. Nomor perkaranya 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst, tercatat pada Kamis (22/1/2026). Yang jadi tergugat adalah PT Multi Sibolga Timber.

"Klasifikasi perkara: hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan,"

Begitu bunyi keterangan dalam sistem tersebut.

Gugatan ini diajukan lebih dulu, tepatnya Selasa (20/1). Nilai tuntutannya fantastis: KLH meminta ganti rugi sebesar Rp 390 miliar dari perusahaan itu. Sidang pertamanya sendiri baru akan digelar Selasa (3/2) mendatang. Majelis hakimnya dipimpin oleh Saptono, dengan anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Lalu, apa saja isi tuntutan lengkapnya? Ini dia poin-poin utamanya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
3. Menyatakan sah sita jaminan atas harta benda Tergugat.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 190,7 miliar secara tunai ke Rekening Kas Negara.

Rincian angka sebesar itu mencakup banyak hal. Mulai dari biaya verifikasi sengketa, kerugian ekologis seperti menghidupkan fungsi tata air (Rp 129,8 miliar) dan pelepasan karbon (Rp 2,07 miliar), hingga kerugian ekonomi lingkungan dan perhitungan sedimentasi. Detailnya cukup komprehensif, menunjukkan besarnya dampak yang dituduhkan.

Di sisi lain, gugatan juga mengalir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua perusahaan lain jadi sasaran. Gugatan pertama bernomor 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, menjadikan PT North Sumatra Hydro Energy sebagai tergugat.

"Nilai sengketa Rp 22,5 miliar. Petitum: belum dapat ditampilkan,"

Demikian info singkat yang terpampang di SIPP PN Jaksel.

Sedangkan gugatan kedua, bernomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, menunjuk PT Agincourt Resources. Sidang perdana untuk kedua kasus ini rencananya digelar berbarengan pada Selasa (3/2). Untuk PT Agincourt, tuntutan ganti ruginya bahkan mencapai Rp 200 miliar lebih.

Tuntutan terhadap PT Agincourt Resources terbilang berat dan rinci. Selain membayar ganti rugi sekitar Rp 200,99 miliar, perusahaan juga diharuskan melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp 25,24 miliar dengan sejumlah tahapan ketat. Ada juga ancaman denda keterlambatan 6% per tahun, plus biaya perkara. Intinya, KLH ingin semua ini bisa dieksekusi secepatnya, bahkan sebelum ada upaya hukum banding atau kasasi.

Ketiga perusahaan ini bukan nama asing dalam sorotan. Mereka termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan pasca bencana di Sumatera Utara. Langkah hukum ini sejalan dengan keputusan politik di level tertinggi. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mencabut izin operasi ketiganya. Sekarang, tinggal menunggu bagaimana pengadilan memutus.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar