Padahal, fakta di lapangan berbeda sama sekali. PT BRN cuma punya hak atas tanah seluas 140 hektare. Dokumen yang mereka bawa seolah-olah mengesahkan penebangan, padahal kayu itu diambil dari kawasan hutan yang sama sekali tak punya izin. Sungguh upaya sistematis untuk mengelabui hukum.
Kerugiannya Mencapai Rp 447 Miliar, Sungguh Di Luar Dugaan
Nah, yang bikin miris, hitungan kerugian negaranya. Satu bulan setelah operasi, Kejagung merilis angka final. Ternyata, dampak illegal logging ini jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/12), Anang Supriatna membeberkan angka yang mencengangkan.
"Total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281," katanya. Nilai segitu sudah termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan yang mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Angka Rp 447 miliar itu bukan main-main. Ia menggambarkan betapa seriusnya kerusakan dan kerugian yang diderita akibat aksi serakah segelintir pihak. Sekarang, tinggal menunggu proses hukumnya berjalan. Masyarakat tentu berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League
Anggota DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera