Padahal, fakta di lapangan berbeda sama sekali. PT BRN cuma punya hak atas tanah seluas 140 hektare. Dokumen yang mereka bawa seolah-olah mengesahkan penebangan, padahal kayu itu diambil dari kawasan hutan yang sama sekali tak punya izin. Sungguh upaya sistematis untuk mengelabui hukum.
Kerugiannya Mencapai Rp 447 Miliar, Sungguh Di Luar Dugaan
Nah, yang bikin miris, hitungan kerugian negaranya. Satu bulan setelah operasi, Kejagung merilis angka final. Ternyata, dampak illegal logging ini jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/12), Anang Supriatna membeberkan angka yang mencengangkan.
"Total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281," katanya. Nilai segitu sudah termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan yang mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Angka Rp 447 miliar itu bukan main-main. Ia menggambarkan betapa seriusnya kerusakan dan kerugian yang diderita akibat aksi serakah segelintir pihak. Sekarang, tinggal menunggu proses hukumnya berjalan. Masyarakat tentu berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
Bus TransJakarta Ricuh Diduga Ada Aksi Mesum, Dua Pria Ditangkap
Dua Pak Ogah Viral di Outer Ring Road Diamankan Polisi Kurang dari Sehari
Wakil Ketua MPR Dorong RUU Perubahan Iklim, Belajar dari Pengalaman UEA
Malam Mencekam di Maros, 400 Personel Buru Pesawat IAT yang Hilang Kontak