Kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Mentawai, akhirnya bakal segera diadili. Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara sudah lengkap dan siap bergulir ke meja hijau. Ini jadi perkembangan terbaru setelah operasi gabungan yang digelar beberapa waktu lalu.
Operasi itu sendiri digelar Tim Satgas PKH pada Oktober 2025 silam. Saat itu, mereka berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: 4.610 meter kubik kayu meranti. Kayu-kayu itu diamankan di Gresik, Jawa Timur, jauh dari Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kronologinya saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
"Tim Satgas PKH sudah melakukan penyitaan terhadap kayu ilegal, kurang lebih 4.600 meter kubik kayu bulat yang tertangkap basah di daerah Gresik," ujarnya.
"Dan dari hasil pengembangan, ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai," lanjut Anang.
Jadi, bagaimana bisa kayu dari Mentawai berakhir di Jawa? Ternyata, ini bukan aksi sembarangan. Polanya terorganisir rapi. Sebuah perusahaan, PT BRN, dan seorang individu berinisial IM diduga jadi otaknya. Modus mereka cerdik tapi licik: memalsukan dokumen legalitas kayu.
Artikel Terkait
Bus TransJakarta Ricuh Diduga Ada Aksi Mesum, Dua Pria Ditangkap
Dua Pak Ogah Viral di Outer Ring Road Diamankan Polisi Kurang dari Sehari
Wakil Ketua MPR Dorong RUU Perubahan Iklim, Belajar dari Pengalaman UEA
Malam Mencekam di Maros, 400 Personel Buru Pesawat IAT yang Hilang Kontak