“Namun Terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut,”
Kata jaksa lagi.
Kesabaran mitra pun habis. Perjanjian resmi diputus. Mereka memberi tenggat tiga hari untuk pengembalian dana Rp 10 miliar itu. Lagi-lagi, tak ada gerakan. Alih-alih membayar, jaksa menilai Fransiska justru menarik dana dari giro untuk keperluan lain di luar kewajibannya.
Menanggapi semua dakwaan itu, pihak pembela tak tinggal diam. Kuasa hukum Fransiska, Ardi Wira, langsung menyatakan keberatan. Ia mengajukan eksepsi sebagai langkah awal pembelaan.
“Terima kasih Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia. Mengingat surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia,”
Permintaan itu dikabulkan. Majelis hakim memberi waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun keberatan. Sidang pun ditunda.
“Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup,”
Keputusan hakim ketua menutup persidangan hari itu. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan minggu depan.
Artikel Terkait
Massa 212 Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
Polda Jateng Kirim Truk Logistik dan Rp 2,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Bantah Ridwan Kamil: Laporan Iklan BJB Sudah Disampaikan Saat Menjabat
Batalyon Dhira Brata Kirim 32 Ton Beras ke Aceh Tamiang Lewat Kapal