“Namun Terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut,”
Kata jaksa lagi.
Kesabaran mitra pun habis. Perjanjian resmi diputus. Mereka memberi tenggat tiga hari untuk pengembalian dana Rp 10 miliar itu. Lagi-lagi, tak ada gerakan. Alih-alih membayar, jaksa menilai Fransiska justru menarik dana dari giro untuk keperluan lain di luar kewajibannya.
Menanggapi semua dakwaan itu, pihak pembela tak tinggal diam. Kuasa hukum Fransiska, Ardi Wira, langsung menyatakan keberatan. Ia mengajukan eksepsi sebagai langkah awal pembelaan.
“Terima kasih Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia. Mengingat surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia,”
Permintaan itu dikabulkan. Majelis hakim memberi waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun keberatan. Sidang pun ditunda.
“Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup,”
Keputusan hakim ketua menutup persidangan hari itu. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan minggu depan.
Artikel Terkait
Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Begini Langkah dan Biayanya di 2026
Imlek 2026: Tahun Baru ke-2577 Menurut Penanggalan Kongzili
Kecelakaan Maut di Jatinegara, Satu Perempuan Tewas Tertabrak Pikap
Hidup Aditya Hanafi Berakhir di Penjara Usai Bunuh dan Cabuli Rekan Kerja