Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ramai, Selasa (2/12/2025) lalu. Kali ini, sorotan tertuju pada Fransiska Dwi Melani, bos promotor Mecimapro, yang harus menghadapi dakwaan jaksa. Kasusnya berkaitan dengan dana produksi konser girl band Korea Selatan, TWICE, yang digelar akhir tahun lalu. Nilainya fantastis: Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan suara lantang. Fransiska didakwa melakukan penggelapan atau penipuan, yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Inti masalahnya, uang sebesar itu tak kunjung dibayarkan kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mitra kerjanya dalam proyek konser tersebut.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp 10 Miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp 10 Miliar,”
Begitu penjelasan jaksa di depan majelis hakim.
Kerja sama keduanya sebenarnya jelas. Fransiska, lewat perusahaannya, wajib menyerahkan dana produksi Rp 10 miliar plus bagi hasil 23 persen dari keuntungan konser. Ada klausul juga: jika konser batal, uang produksi itu harus dikembalikan. Namun faktanya, konser pada 23 Desember 2023 itu sukses digelar. Bahkan, menurut jaksa, lancar-lancar saja.
Di sinilah persoalannya muncul. Konser berjalan sukses, tapi kewajiban finansialnya mangkrak. Padahal, menurut penuturan jaksa, pendapatan yang diterima pihak Fransiska dari acara itu mencapai angka yang jauh lebih besar.
“Adapun atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp 35.118.957.020,”
Ujar jaksa merinci.
Meski uang mengalir deras, kewajiban membayar Rp 10 miliar plus bagi hasil 23 persen dan laporan keuangan tak kunjung ditunaikan. PT Media Inspirasi pun berusaha menagih. Mereka mengirim serangkaian surel pada pertengahan Agustus 2024. Sayangnya, tak ada respons dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Massa 212 Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
Polda Jateng Kirim Truk Logistik dan Rp 2,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Bantah Ridwan Kamil: Laporan Iklan BJB Sudah Disampaikan Saat Menjabat
Batalyon Dhira Brata Kirim 32 Ton Beras ke Aceh Tamiang Lewat Kapal