Rencananya, penyidik akan menghabiskan waktu sekitar seminggu di tanah suci. Meski belum pulang, informasi dan sejumlah dokumen pendukung mulai dikirimkan ke Jakarta.
"Tapi masih akan ada di sana, mungkin satu mingguan lagi. Beberapa informasi sudah kami terima, sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami," terang Asep.
Kasus ini sendiri masih terus bergulir. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berjalan.
Di sisi lain, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap temuan menarik. Ada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
"Jadi terkait penyelenggaraan ibadah haji ini, fakta yang ditemukan penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi dalam praktiknya menyelenggarakan," kata Budi pada Jumat (21/11) lalu.
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji tahun 2024, sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tambahan itu didapat setelah adanya lobi dari Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag. Nah, di sekitar proses itulah dugaan korupsi mulai mengemuka.
Artikel Terkait
Progres Pembangunan Jembatan Pascabencana di Sumatera Bervariasi, Sumbar Paling Tertinggal
Bitcoin Bertahan di Support Kunci USD 68.000 di Tengah Ketegangan Geopolitik
Bocah 12 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditemukan di Bawah Kasur di Bandung Barat
Iran Klaim Luncurkan 40 Rudal Balasan ke Target AS dan Israel