Surat pernyataan dari sejumlah bupati di Aceh tiba-tiba ramai diperbincangkan. Isinya mengaku ketidakmampuan daerah menangani darurat bencana banjir dan longsor. Pemerintah Provinsi Aceh pun angkat bicara, mencoba meluruskan polemik yang muncul.
Dua daerah yang disebut telah membuat surat serupa adalah Gayo Lues dan Aceh Tengah. Intinya, para bupati tersebut menyatakan bahwa upaya darurat bencana di wilayahnya tak bisa lagi ditangani sendiri sebagaimana mestinya.
Namun begitu, pihak provinsi menegaskan bahwa surat itu sama sekali bukan bentuk pelepasan tanggung jawab. Menurut Jubir Posko Komando Kantor Gubernur Aceh, Murthalamuddin, dokumen tersebut hanyalah syarat administratif belaka.
"Maka syarat administratif yang harus dibuat, tidak akan menghilangkan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik sebagai pengendali bencana daerah. Itu tetap berlangsung sesuai Undang-undang," jelas Murthala kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
"Jadi itu syarat administratif, tolong jangan diplesetkan seolah-olah pemerintah daerah melepas tanggung jawab," lanjutnya tegas.
Di sisi lain, dampak bencana sendiri sungguh parah. Data terbaru menunjukkan korban jiwa telah mencapai 102 orang. Sementara itu, 116 orang masih dinyatakan hilang. Ribuan orang lainnya tepatnya 1.286 warga menderita luka-luka. Yang tak kalah memprihatinkan, hampir 300 ribu orang terpaksa mengungsi meninggalkan rumah mereka.
Nuansa naratif yang muncul adalah ketegangan antara prosedur birokrasi dan persepsi publik di tengah situasi yang benar-benar darurat.
Artikel Terkait
Pedang dan Amarah di Pondok Indah: Polisi Buru Pengendara yang Ancam Pengguna Jalan
Uang Saku Magang Nasional Telat Cair? Ini Penyebab dan Solusinya
Ibas Pacitan: Dari Jalan Rusak hingga Atap Bocor, Ini Prioritas Pembangunannya
Tito Tegaskan Penanganan Bencana Sumatera Sudah Setara Skala Nasional