Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Dikabulkan, Begini Pengaturan Hak Asuh Anak

- Rabu, 12 November 2025 | 15:40 WIB
Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Dikabulkan, Begini Pengaturan Hak Asuh Anak

Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Dikabulkan Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan resmi mengenai perceraian pasangan selebriti Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf pada Rabu (12/11). Majelis Hakim secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Tasya Farasya.

Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Rahgado, mengonfirmasi bahwa seluruh permohonan yang diajukan kliennya telah diterima oleh pengadilan. Dengan keputusan ini, status pernikahan antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf secara resmi berakhir.

Menurut penjelasan Sangun Rahgado yang disampaikan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, persyaratan perceraian yang diajukan telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Pengaturan Hak Asuh Anak

Dalam putusan perceraian ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai pengasuhan anak. Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf sepakat untuk mengasuh kedua anak mereka secara bersama-sama dengan pembagian waktu yang telah disepakati.

M. Fattah Riphat, kuasa hukum lainnya dari pihak Tasya Farasya, menjelaskan bahwa komunikasi antara kedua mantan pasangan akan tetap dijaga dengan baik demi kepentingan anak-anak. Kedua orang tua telah menyepakati jadwal pertemuan dengan anak sebanyak dua kali dalam seminggu tanpa menginap.

Riwayat Pernikahan

Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf mengikat janji pernikahan pada 18 Februari 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak sebelum akhirnya hubungan rumah tangga mereka harus berakhir.

Proses perceraian ini dimulai setelah Tasya Farasya secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ahmad Assegaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, akhirnya pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar