"Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja," sambung Eddy.
Nantinya, penyempurnaan menyeluruh akan dilakukan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang masih digodok. Menurut Eddy, pasal-pasal tambahan dalam RUU Penyesuaian Pidana ini ibarat "pintu darurat".
"Jadi Bapak Ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika," sebutnya.
Sebelumnya, Eddy juga sempat membeberkan struktur RUU Penyesuaian Pidana. Rancangan ini ternyata tidak terlalu tebal. Hanya terdiri dari tiga bab dengan total 35 pasal.
"Hanya tiga bab, 35 pasal," ucapnya di Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Bab pertama mengatur penyesuaian UU di luar KUHP yang berkaitan dengan ketentuan pidana. Lalu, bab kedua membahas penyesuaian peraturan daerah (perda) dengan KUHP nasional. Sementara bab ketiga berisi sejumlah pembetulan teknis. Begitulah kira-kira peta jalannya.
Artikel Terkait
Perempuan Kabur dari Rumah karena Masalah Keluarga, Ditemukan Polisi di Kedai Kopi
BPJS Kesehatan Apresiasi 27 Faskes Pelopor Digitalisasi Layanan JKN
Dubes Junimart Girsang Bangkitkan Kembali Diplomasi Indonesia di Italia Setelah Dua Tahun Vakum
Truk Muatan Ayam Terguling di Cibinong, Jalanan Dipenuhi Unggas