Rapat panja Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana kembali digelar bersama pemerintah. Dalam pembahasan itu, muncul satu poin penting: aturan pidana untuk narkotika akan dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang ini. Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Latar belakangnya cukup menarik. Ternyata, sebelumnya ada sejumlah pasal soal narkotika di KUHP yang dicabut. Pencabutan itu dilakukan dengan harapan RUU Narkotika yang baru segera rampung. Tapi nyatanya, pembahasan RUU Narkotika itu sendiri masih berlarut-larut.
"Kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2025).
"Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai. Makanya, pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi lewat RUU ini," jelasnya.
Jadi, langkah ini diambil sebagai solusi darurat. Tujuannya jelas: menghindari kekosongan hukum. Namun begitu, Eddy menegaskan bahwa unsur delik atau tindak pidannya tidak diutak-atik. Semua mengacu pada UU Narkotika yang lama.
Perubahannya hanya pada satu titik. "Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika," katanya.
Artikel Terkait
Qatar Tegaskan Tak Terlibat dalam Serangan ke Iran, Hanya Bertindak Defensif
Serangan Drone Iran di Riyadh Diduga Juga Targetkan Fasilitas CIA
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Nasib 58.000 Jamaah Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah
Mantan Menlu Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Indonesia di Konflik Iran-AS