Hingga sore ini, Ira Puspadewi masih berada di dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan Keputusan Presiden tentang rehabilitasi mantan Dirut ASDP itu.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan hal tersebut. "Sampai detik ini, KPK belum menerima surat keputusan yang menjadi dasar proses rehabilitasi," ujarnya kepada para wartawan, Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, pengacara Ira, Soesilo Aribowo, juga mengaku belum memegang dokumen resmi tersebut. Meski begitu, ia cukup yakin kliennya akan segera dibebaskan.
"Saya kira besok 90 persen kemungkinan lah, 90 persen," kata Soesilo dengan nada optimis saat dihubungi.
Menurutnya, sebagian barang milik Ira sudah mulai dibawa pulang dari rutan. Ia mendengar kabar bahwa salinan Keppres baru akan diberikan besok, setelah proses hukum dinyatakan inkrah dan tidak ada banding yang diajukan.
Artikel Terkait
Rudal Iran Guncang Tel Aviv, Bangunan Rusak tapi Tak Ada Korban Jiwa
Organisasi Kepemudaan Golkar dan UMNO Malaysia Perkuat Kerja Sama, Respons Ketegangan Timur Tengah
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Nabilah Obrien, Korban Laporan yang Jadi Tersangka
Wakil Ketua MPR: Ketergantungan Migas RI pada Timur Tengah Hanya 20 Persen