Hingga sore ini, Ira Puspadewi masih berada di dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan Keputusan Presiden tentang rehabilitasi mantan Dirut ASDP itu.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan hal tersebut. "Sampai detik ini, KPK belum menerima surat keputusan yang menjadi dasar proses rehabilitasi," ujarnya kepada para wartawan, Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, pengacara Ira, Soesilo Aribowo, juga mengaku belum memegang dokumen resmi tersebut. Meski begitu, ia cukup yakin kliennya akan segera dibebaskan.
"Saya kira besok 90 persen kemungkinan lah, 90 persen," kata Soesilo dengan nada optimis saat dihubungi.
Menurutnya, sebagian barang milik Ira sudah mulai dibawa pulang dari rutan. Ia mendengar kabar bahwa salinan Keppres baru akan diberikan besok, setelah proses hukum dinyatakan inkrah dan tidak ada banding yang diajukan.
Artikel Terkait
Hujan Deras, Mobil Ringsek di KM 11 Tol Serpong Picu Macet Parah
Kaesang Pasang Target Gila-Gilaan: Jateng Harus Jadi Kandang Gajah PSI di 2029
Kecelakaan dan Truk Pecah Ban Pagi Ini, Jagorawi Macet Parah
Waspada Hujan Seharian, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur dari Pagi hingga Dini Hari