Warga diimbau keras untuk tidak mendekat. Radius 20 kilometer dari puncak dinyatakan sebagai zona berbahaya. Mereka juga harus terus mewaspadai ancaman awan panas guguran dan banjir lahar yang bisa datang tiba-tiba.
Di sisi lain, status tanggap darurat untuk bencana erupsi ini resmi diperpanjang. Tidak tanggung-tanggung, tujuh hari ke depan. Artinya, masa darurat akan berlaku hingga tanggal 2 Desember 2025.
Alasannya jelas: penanganan dampak erupsi belum benar-benar tuntas dan ancaman erupsi susulan masih sangat besar.
"Status darurat yang sudah dilakukan akan kita perpanjang 7 hari ke depan sesuai dengan arahan Bapak Presiden,"
tegas Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, saat berkunjung ke lokasi bencana di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Lumajang.
Artikel Terkait
Operasi Zebra 2025 Bukukan 827 Ribu Pelanggar, Teguran Langsung Jadi Andalan
Truk Angkut Tabung Gas Terguling di Jagorawi Diduga karena Kelalaian Sopir
200 Calon PMI Bersiap Isi Pasar Kerja Eropa Timur dengan Keahlian Las Spesial
Sumut Berduka: 13 Nyawa Melayang Diterjang Banjir dan Longsor