Warga diimbau keras untuk tidak mendekat. Radius 20 kilometer dari puncak dinyatakan sebagai zona berbahaya. Mereka juga harus terus mewaspadai ancaman awan panas guguran dan banjir lahar yang bisa datang tiba-tiba.
Di sisi lain, status tanggap darurat untuk bencana erupsi ini resmi diperpanjang. Tidak tanggung-tanggung, tujuh hari ke depan. Artinya, masa darurat akan berlaku hingga tanggal 2 Desember 2025.
Alasannya jelas: penanganan dampak erupsi belum benar-benar tuntas dan ancaman erupsi susulan masih sangat besar.
"Status darurat yang sudah dilakukan akan kita perpanjang 7 hari ke depan sesuai dengan arahan Bapak Presiden,"
tegas Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, saat berkunjung ke lokasi bencana di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Lumajang.
Artikel Terkait
PAN Dorong Jusuf Kalla Sampaikan Kritik Langsung ke Prabowo
Dubes Pakistan: Kepemimpinan Indonesia Bawa Masa Depan Cerah bagi Kelompok D-8
Sekjen D-8: Pakistan, Turki, dan Mesir Jadi Penengah Krusial Antara Iran dan AS
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan