KPK Beberkan Kronologi Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo yang Tertunda Imbas OTT Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru mengenai kasus suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa rencana penyerahan uang dari pihak tertentu kepada Sugiri sempat mengalami penundaan.
Menurut penjelasan KPK, informasi mengenai rencana penyerahan uang tersebut diterima sekitar tanggal 3 atau 4 November 2025. Uang tersebut diduga dimaksudkan agar Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, tidak dimutasi dari jabatannya.
OTT Riau Jadi Penyebab Penundaan
Asep Guntur menjelaskan lebih lanjut bahwa penyerahan uang tersebut akhirnya tidak jadi dilakukan pada waktu yang direncanakan. Hal ini disebabkan karena pada tanggal 4 November 2025, tim KPK justru sedang melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau.
"Tadinya penyerahan uang di sekitar tanggal 3 atau tanggal 4, itu tidak jadi penyerahannya. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/11/2025). OTT di Riau tersebut salah satunya menangkap Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid.
Proses Pemantauan KPK
KPK mengaku telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan beberapa orang yang terlibat sebelum akhirnya melakukan operasi. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang tersebut telah benar-benar berpindah tangan dari pemberi kepada penerima.
Artikel Terkait
Siang Nanti, Jabodetabek Dihantam Hujan Lebat Disertai Petir
Atto 1 Jadi Mesin Penggerak, BYD Cetak 55 Ribu Unit dalam 18 Bulan
Januari 2026, Anak-Anak Aceh Utara Diharapkan Kembali ke Sekolah Pascabanjir
Danantara Pacu 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatera