Kronologi Lengkap KPK: OTT Riau Sebabkan Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Tertunda

- Senin, 10 November 2025 | 23:15 WIB
Kronologi Lengkap KPK: OTT Riau Sebabkan Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Tertunda
KPK Ungkap Alasan Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Tertunda - OTT Riau Jadi Penyebab

KPK Beberkan Kronologi Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo yang Tertunda Imbas OTT Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru mengenai kasus suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa rencana penyerahan uang dari pihak tertentu kepada Sugiri sempat mengalami penundaan.

Menurut penjelasan KPK, informasi mengenai rencana penyerahan uang tersebut diterima sekitar tanggal 3 atau 4 November 2025. Uang tersebut diduga dimaksudkan agar Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, tidak dimutasi dari jabatannya.

OTT Riau Jadi Penyebab Penundaan

Asep Guntur menjelaskan lebih lanjut bahwa penyerahan uang tersebut akhirnya tidak jadi dilakukan pada waktu yang direncanakan. Hal ini disebabkan karena pada tanggal 4 November 2025, tim KPK justru sedang melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau.

"Tadinya penyerahan uang di sekitar tanggal 3 atau tanggal 4, itu tidak jadi penyerahannya. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/11/2025). OTT di Riau tersebut salah satunya menangkap Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid.

Proses Pemantauan KPK

KPK mengaku telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan beberapa orang yang terlibat sebelum akhirnya melakukan operasi. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang tersebut telah benar-benar berpindah tangan dari pemberi kepada penerima.

"Kami harus memastikan bahwa penyerahan itu sudah terjadi. Artinya sudah terjadi atau penyerahan itu sudah beberapa kali," tutur Asep menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan.

Modus Penyerahan Melalui Ipar

Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa Bupati Sugiri Sancoko tidak dapat menemui Yunus Mahatma secara langsung untuk menerima uang tersebut karena adanya kegiatan lain. Oleh karena itu, penyaluran uang dilakukan melalui perantara, yaitu dari Yunus Mahatma kepada ipar Sugiri yang bernama Ninik (NNK).

"Yang bertemu ini adalah iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini, temu dengan Saudara YM (Yunus Mahatma). Dari sana kemudian terjadi penyerahan uang itu, diserahkan, diberikan," jelas Asep Guntur Rahayu.

Penetapan Tersangka dan Tiga Klaster Dugaan

KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Penetapan tersangka juga berlaku untuk tiga orang lainnya, yaitu Agus Pranono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi yang berbeda. Klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan secara intensif selama tahap penyelidikan dan menemukan unsur dugaan peristiwa pidana yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar