Prosesnya berjalan cukup cepat. Prabowo kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dalam sebuah rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri. Hasilnya? Presiden menyetujui pemberian rehabilitasi itu.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," papar Pras.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasus yang melibatkan Ira Puspadewi dan kedua rekannya ini bermula dari dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022. Jaksa menduga kerugian negara dari akuisisi ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1,2 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah menjatuhkan vonis. Ira Puspadewi dihukum 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Kini, dengan pemberian hak rehabilitasi ini, babak baru dalam kasus ini pun dimulai.
Artikel Terkait
OPEC+ Gelar Pertemuan Darurat untuk Antisipasi Lonjakan Harga Minyak Usai Serangan Israel ke Iran
BGN Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Alokasi Kementerian Lain
Roby Tremonti Akui Sosok Bobby dalam Buku Aurelie, Ancam Laporkan Penulis
Warga Indonesia di Qatar Ceritakan Suasana Mencekam Usai Ledakan di Doha