Prosesnya berjalan cukup cepat. Prabowo kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dalam sebuah rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri. Hasilnya? Presiden menyetujui pemberian rehabilitasi itu.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," papar Pras.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasus yang melibatkan Ira Puspadewi dan kedua rekannya ini bermula dari dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022. Jaksa menduga kerugian negara dari akuisisi ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1,2 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah menjatuhkan vonis. Ira Puspadewi dihukum 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Kini, dengan pemberian hak rehabilitasi ini, babak baru dalam kasus ini pun dimulai.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Awasi Kasus Bullying yang Tewaskan Pelajar SD