Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi. Keputusan ini menyasar tiga nama yang sebelumnya telah divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara: eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua mantan direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Latar belakang keputusan ini ternyata didorong oleh banyaknya aspirasi yang mengalir. Aspirasi itu datang dari berbagai penjuru, baik melalui DPR maupun jalur pemerintah sendiri.
Pengumuman resminya disampaikan pada Selasa (25/11/2025) lewat keterangan pers yang dibacakan tiga pejabat: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka hadir untuk menjelaskan langkah yang diambil pemerintah.
"Sebagaimana tadi disampaikan beliau, jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," jelas Prasetyo Hadi di hadapan para wartawan.
Menurut Pras, masukan-masukan yang berdatangan itu kemudian dikaji secara mendalam. Pemerintah tak main-main; mereka melibatkan sejumlah pakar hukum untuk memberi pertimbangan. Hasilnya, Kementerian Hukum pun mengajukan usulan resmi kepada Presiden Prabowo agar memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes
Arab Saudi Dukung Penuh Wacana Kompleks Khusus Haji Indonesia di Tanah Suci
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Awasi Kasus Bullying yang Tewaskan Pelajar SD