Isu kenaikan gaji untuk hakim ad hoc akhirnya menemui titik terang. Dari Istana Negara, Rabu (28/1), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan kabar yang cukup menggembirakan. Menurutnya, prosesnya sudah di ujung tanduk.
"Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden,"
Begitu penjelasan Prasetyo kepada awak media yang menunggu. Nada suaranya terdengar optimis, seolah menandakan bahwa penantian panjang bakal segera berakhir.
Soal detail teknis, Prasetyo memastikan semua perhitungan sudah rampung. Angka-angkanya telah disepakati. Bahkan, untuk memastikan tidak ada lagi ganjalan, koordinasi intens dengan Mahkamah Agung telah dilakukan pekan lalu. "Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya. Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi," jelasnya lebih lanjut.
Namun begitu, satu hal yang masih disimpan rapat-rapat: besaran nominal kenaikannya. Prasetyo belum bersedia membocorkan rinciannya. Tapi ia meyakinkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto akan segera turun.
"Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden," ujar dia.
Wacana kenaikan gaji ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Prabowo sendiri yang mengungkapkan rencananya untuk meningkatkan penghasilan hakim ad hoc. Kenaikannya nanti, konon, akan disesuaikan dengan jenjang karier masing-masing hakim. Sebuah langkah yang dinilai banyak pihak bisa meningkatkan kesejahteraan dan tentu saja, kinerja.
Sekarang, semua mata tertuju pada meja kerja Presiden. Tinggal satu tanda tangan yang dinanti.
Artikel Terkait
BGN Kantongi Pagu Rp270 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2027, Evaluasi Penerima Manfaat Digulirkan
Pengendara Motor Nyaris Dikeroyok Massa Saat Coba Terobos Aksi Badko HMI di Makassar
Ribuan Warga Bangkalan Semarakkan Malam 1 Muharram dengan Pawai Obor dan Lampion
Seafood, Telur, dan Kacang Picu Bau Badan Akibat Gangguan Metabolisme Langka