Isu kenaikan gaji untuk hakim ad hoc akhirnya menemui titik terang. Dari Istana Negara, Rabu (28/1), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan kabar yang cukup menggembirakan. Menurutnya, prosesnya sudah di ujung tanduk.
"Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden,"
Begitu penjelasan Prasetyo kepada awak media yang menunggu. Nada suaranya terdengar optimis, seolah menandakan bahwa penantian panjang bakal segera berakhir.
Soal detail teknis, Prasetyo memastikan semua perhitungan sudah rampung. Angka-angkanya telah disepakati. Bahkan, untuk memastikan tidak ada lagi ganjalan, koordinasi intens dengan Mahkamah Agung telah dilakukan pekan lalu. "Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya. Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi," jelasnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pedagang Kecil Dianiaya, Kata-kata Aparat yang Bikin Miris: Makan Habisin, Biar Kamu yang Modar
Kajari Sleman Minta Maaf, Kasus Hogi Dihentikan Paksa Komisi III
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Celah Diplomasi atau Hanya Ruang Kosong?
Somaliland: Kisah Negara yang Ada, Meski Tak Diakui Dunia