“Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” jelas perwakilan KPK.
“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya lagi.
Paulus Tannos sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ironisnya, penetapan itu dilakukan saat keberadaannya tak jelas. Dia diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan yang mengatur peraturan teknis proyek bahkan sebelum lelang digelar.
Sejak 19 Oktober 2021, dia resmi berstatus buron. Baru di Januari 2025, Tannos akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia.
Namun begitu, proses ekstradisinya masih berjalan. Pengadilan Singapura bahkan sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan timnya. Meski demikian, Tannos masih bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia.
Di tengah proses ekstradisi itulah, dia malah melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, diajukan pada Jumat (31/10).
Artikel Terkait
Pengadilan Militer Dengar Eksepsi Tiga Prajurit TNI AD Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan
Pelatih Malut United Soroti Ketidakpatuhan Pemain Usai Takluk di Kandang Sendiri
Iran Tegaskan Tak Tunduk pada Ancaman AS, Harga Minyak Melonjak
Persija Gelar Workshop Fotografi ke-5 di Sela Laga Kandang