KPK terlihat cukup pede menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP. Statusnya sebagai buron atau DPO disebut-sebut bakal jadi bumerang bagi Tannos sendiri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan kasus serupa yang pernah terjadi. Dulu, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming juga pernah mencoba langkah serupa.
“Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, KPK akan membawa bukti ke persidangan bahwa Paulus Tannos masih berstatus DPO. Bukti itu diyakini bakal menggagalkan gugatannya.
“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” tegasnya.
Di ruang sidang PN Jakarta Selatan, tim biro hukum KPK juga memaparkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Isinya jelas: larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang kabur dan masuk DPO.
Artikel Terkait
Hayli Gubbi Bangkit dari Tidur 12.000 Tahun, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Negara
Cak Imin Usul Solusi Kredit UMKM Tanpa Agunan, Jawab Jeratan Pinjol
Bener Meriah Diguncang Gempa 4,7 SR di Kedalaman Dangkal
Duka Nestapa Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Tewas di Tangan Ayah Tirinya