Kasus menghilangnya seorang bocah laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho akhirnya menemui titik terang. Yang mengejutkan, polisi justru menetapkan AI, ayah tiri korban, sebagai tersangka utama.
Menurut AKBP Ardian Satrio Utomo dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, laporan pertama kali masuk pada 6 Maret 2025. Sang kakek yang melaporkan ke Polsek Pesanggrahan, merasa ada yang tidak beres dengan hilangnya cucunya itu.
Tim polisi langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang terakhir kali melihat Alvaro. Proses penyelidikan pun berjalan intensif.
Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025), Ardian memberikan penjelasan yang cukup mencengangkan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, kejadiannya bermula tanggal 6 Maret di rumah mereka di daerah Tangerang," ujarnya.
Dia melanjutkan dengan detail yang membuat miris. Korban tewas setelah dibekap pelaku. Yang lebih memilukan, jenazahnya sempat disimpan di garasi rumah selama tiga hari sebelum akhirnya dibuang.
Artikel Terkait
Anggota Kongres Demokrat Desak Pemakzulan Trump Atas Ancaman Militer ke Iran
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi