Kasus menghilangnya seorang bocah laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho akhirnya menemui titik terang. Yang mengejutkan, polisi justru menetapkan AI, ayah tiri korban, sebagai tersangka utama.
Menurut AKBP Ardian Satrio Utomo dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, laporan pertama kali masuk pada 6 Maret 2025. Sang kakek yang melaporkan ke Polsek Pesanggrahan, merasa ada yang tidak beres dengan hilangnya cucunya itu.
Tim polisi langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang terakhir kali melihat Alvaro. Proses penyelidikan pun berjalan intensif.
Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025), Ardian memberikan penjelasan yang cukup mencengangkan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, kejadiannya bermula tanggal 6 Maret di rumah mereka di daerah Tangerang," ujarnya.
Dia melanjutkan dengan detail yang membuat miris. Korban tewas setelah dibekap pelaku. Yang lebih memilukan, jenazahnya sempat disimpan di garasi rumah selama tiga hari sebelum akhirnya dibuang.
Artikel Terkait
Status DPO Paulus Tannos Jadi Bumerang di Gugatan Praperadilan
Hotman Paris Tinggalkan Nadiem di Tengah Prahara Kasus Chromebook
Jenazah Alvaro Ditemukan di Bawah Jembatan Tenjo, Diduga Dibuang Ayah Tiri
Fadli Zon Tinjau Langsung Keperkasaan Benteng Indrapatra, Usulkan Revitalisasi