Dia melanjutkan, tak semua dokumen bisa serta merta diserahkan ke ANRI. Harus ada nilai manfaat yang jelas dan bagus. Baru setelah itu, benda yang diarsipkan akan diklasifikasikan ulang.
"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga memberikan penjelasannya. Dia menyebut pihaknya memang mengatur semua dokumen persyaratan untuk pendaftaran capres dan cawapres. Soal polemik keaslian ijazah yang sempat ramai, Afif memastikan bahwa dokumen tersebut sudah diberikan kepada pihak-pihak yang memintanya.
"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," ungkap Afif.
Yang menarik perhatian Afif, baru kali ini dokumen pemilu diminta setelah kontestasi usai. Menurutnya, hal ini bisa jadi pelajaran berharga untuk perbaikan tata kelola KPU di masa mendatang.
"Mungkin baru periode-periode ini juga pascapemilu bahkan pasca setelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerhati Desak Sterilisasi Jalur Transjakarta untuk Dongkrak Kualitas Layanan
Kemendagri Dorong Integrasi Program Pusat-Daerah untuk Percepat Pembangunan Daerah Tertinggal
Pemprov DKI Rampungkan Pembongkaran 109 Tiang Monorel Mangkar di Rasuna Said
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan