Ijazah Capres Diperdebatkan, ANRI: Harus yang Asli, Bukan Salinan

- Senin, 24 November 2025 | 15:25 WIB
Ijazah Capres Diperdebatkan, ANRI: Harus yang Asli, Bukan Salinan
Polemik Pengarsipan Ijazah Capres

Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi II DPR RI berlangsung cukup menarik. Mereka tak hanya memanggil KPU RI, tapi juga menghadirkan perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Salah satu topik yang mengemuka adalah soal nasib ijazah para calon presiden. Apakah dokumen penting itu perlu disimpan di arsip nasional atau tidak?

Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin. Suasana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025) itu pun mendadak hangat.

"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" ujar Khozin.

Alasannya sederhana. Menurut Khozin, calon presiden hanya muncul lima tahun sekali dan jumlahnya sangat terbatas. Karena kelangkaan itulah, dia merasa dokumen mereka mungkin punya nilai sejarah yang patut diabadikan.

"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya lagi.

Merespons pertanyaan itu, Kepala ANRI Mego Pinandito pun angkat bicara. Dia menjelaskan dengan gamblang bahwa benda yang diarsipkan oleh lembaganya haruslah yang asli. Sementara untuk ijazah, biasanya dokumen asli justru disimpan sendiri oleh pemiliknya.

"Bahwa kemudian itu menjadi hal yang terkait ijazah presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan otentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip otentik," sebut Mego.

Dia melanjutkan, tak semua dokumen bisa serta merta diserahkan ke ANRI. Harus ada nilai manfaat yang jelas dan bagus. Baru setelah itu, benda yang diarsipkan akan diklasifikasikan ulang.

"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga memberikan penjelasannya. Dia menyebut pihaknya memang mengatur semua dokumen persyaratan untuk pendaftaran capres dan cawapres. Soal polemik keaslian ijazah yang sempat ramai, Afif memastikan bahwa dokumen tersebut sudah diberikan kepada pihak-pihak yang memintanya.

"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," ungkap Afif.

Yang menarik perhatian Afif, baru kali ini dokumen pemilu diminta setelah kontestasi usai. Menurutnya, hal ini bisa jadi pelajaran berharga untuk perbaikan tata kelola KPU di masa mendatang.

"Mungkin baru periode-periode ini juga pascapemilu bahkan pasca setelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar