Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi II DPR RI berlangsung cukup menarik. Mereka tak hanya memanggil KPU RI, tapi juga menghadirkan perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Salah satu topik yang mengemuka adalah soal nasib ijazah para calon presiden. Apakah dokumen penting itu perlu disimpan di arsip nasional atau tidak?
Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin. Suasana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025) itu pun mendadak hangat.
"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" ujar Khozin.
Alasannya sederhana. Menurut Khozin, calon presiden hanya muncul lima tahun sekali dan jumlahnya sangat terbatas. Karena kelangkaan itulah, dia merasa dokumen mereka mungkin punya nilai sejarah yang patut diabadikan.
"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya lagi.
Merespons pertanyaan itu, Kepala ANRI Mego Pinandito pun angkat bicara. Dia menjelaskan dengan gamblang bahwa benda yang diarsipkan oleh lembaganya haruslah yang asli. Sementara untuk ijazah, biasanya dokumen asli justru disimpan sendiri oleh pemiliknya.
"Bahwa kemudian itu menjadi hal yang terkait ijazah presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan otentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip otentik," sebut Mego.
Artikel Terkait
Diskon Tiket Nataru 2025 Disambut DPR, Diharapkan Pacu Ekonomi Nasional
Novita Wijayanti Pimpin Pembagian 750 Paket Sembako di Kemang, Wujudkan Hari Guru dalam Aksi Nyata
Belgia Lumpuh Akibat Aksi Mogok Tiga Hari, Bandara dan Sekolah Tutup Total
Ahli BPK Ungkap Skema Gas Bermasalah, Dua Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka