Nah, kalau Bab I mengatur undang-undang di luar KUHP, Bab II fokus ke peraturan daerah atau Perda. Pemerintah berharap aturan di bab ini bisa mencegah overregulasi dan menjaga proporsionalitas hukuman.
Lalu, bagaimana dengan KUHP-nya sendiri? Itu masuk di Bab III. Eddy menyebut bagian ini berisi penyesuaian dan penyempurnaan agar KUHP nanti bisa berjalan efektif dan tidak multitafsir.
Jadi, itulah garis besar RUU yang digodok. Langkah ini jelas penting, tapi perjalanannya di DPR masih panjang. Kita lihat saja bagaimana pembahasannya nanti.
Artikel Terkait
Kecelakaan Malam di Tol Lampung Ungkap Rantai Peredaran Ekstasi
Operasi Zebra 2025 Genjot Edukasi dan Gasak Balap Liar di Hari Ketujuh
Warga Batu Kembar Bongkar Fakta: Hoaks Kekeringan, Aqua Justru Penopang Air Bersih Kami
KPK Bantah Praperadilan Paulus Tannos, Singgung Status Buron dan Aturan MA