Nah, kalau Bab I mengatur undang-undang di luar KUHP, Bab II fokus ke peraturan daerah atau Perda. Pemerintah berharap aturan di bab ini bisa mencegah overregulasi dan menjaga proporsionalitas hukuman.
Lalu, bagaimana dengan KUHP-nya sendiri? Itu masuk di Bab III. Eddy menyebut bagian ini berisi penyesuaian dan penyempurnaan agar KUHP nanti bisa berjalan efektif dan tidak multitafsir.
Jadi, itulah garis besar RUU yang digodok. Langkah ini jelas penting, tapi perjalanannya di DPR masih panjang. Kita lihat saja bagaimana pembahasannya nanti.
Artikel Terkait
Dentingan di Tengah Malam: Penjaga Waktu Para Pengrajin Tempe Cikoko
Gunungan Sampah di Kramat Jati Diserbu 25 Truk, Warga Lega
Warga Sarinah Sambut JPO Baru, Tuntut Fasilitas Tak Sekadar Slogan
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak