Nah, kalau Bab I mengatur undang-undang di luar KUHP, Bab II fokus ke peraturan daerah atau Perda. Pemerintah berharap aturan di bab ini bisa mencegah overregulasi dan menjaga proporsionalitas hukuman.
Lalu, bagaimana dengan KUHP-nya sendiri? Itu masuk di Bab III. Eddy menyebut bagian ini berisi penyesuaian dan penyempurnaan agar KUHP nanti bisa berjalan efektif dan tidak multitafsir.
Jadi, itulah garis besar RUU yang digodok. Langkah ini jelas penting, tapi perjalanannya di DPR masih panjang. Kita lihat saja bagaimana pembahasannya nanti.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Usir Perwakilan Pengembang di Tengah Rapat Kasus Musala
AS Kenakan Tarif Hingga 143% untuk Panel Surya Impor dari Indonesia, India, dan Laos
AAUI Buka Peluang Asuransi untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tawar Syarat Ketat
Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok