Di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (24/11/2025) lalu, suasana cukup tegang. Pemerintah, lewat Kementerian Hukum, akhirnya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah untuk RUU tentang Penyesuaian Pidana. Rancangan undang-undang ini intinya mau menyelaraskan aturan-aturan lain dengan KUHP baru yang bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, itu langsung menyoroti poin utama.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menjelaskan bahwa RUU ini dibagi dalam tiga bab utama.
Menurut Eddy, tujuan besarnya adalah menciptakan standar pemidanaan nasional. Ini dianggap krusial untuk penataan ulang pidana yang selaras dengan KUHP baru.
Artikel Terkait
Satgas Saber Pangan Layangkan 350 Teguran dan Proses 4 Perkara Pidana Jelang Hari Besar 2026
Polri, TNI, dan Masyarakat Aktifkan Pos Siskamling Jaksel untuk Amankan Ramadhan dan Antisipasi Mudik
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2026
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton