Di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (24/11/2025) lalu, suasana cukup tegang. Pemerintah, lewat Kementerian Hukum, akhirnya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah untuk RUU tentang Penyesuaian Pidana. Rancangan undang-undang ini intinya mau menyelaraskan aturan-aturan lain dengan KUHP baru yang bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, itu langsung menyoroti poin utama.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menjelaskan bahwa RUU ini dibagi dalam tiga bab utama.
Menurut Eddy, tujuan besarnya adalah menciptakan standar pemidanaan nasional. Ini dianggap krusial untuk penataan ulang pidana yang selaras dengan KUHP baru.
Artikel Terkait
Kecelakaan Malam di Tol Lampung Ungkap Rantai Peredaran Ekstasi
Operasi Zebra 2025 Genjot Edukasi dan Gasak Balap Liar di Hari Ketujuh
Warga Batu Kembar Bongkar Fakta: Hoaks Kekeringan, Aqua Justru Penopang Air Bersih Kami
KPK Bantah Praperadilan Paulus Tannos, Singgung Status Buron dan Aturan MA