LPDP Kecam Sikap Awardee yang Banggakan Paspor Asing Anak, Fokus Beralih ke Pemeriksaan Suami

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:35 WIB
LPDP Kecam Sikap Awardee yang Banggakan Paspor Asing Anak, Fokus Beralih ke Pemeriksaan Suami

MURIANETWORK.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait viralnya unggahan salah satu penerima beasiswanya, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang memicu kontroversi di media sosial. Polemik ini bermula dari pernyataan DS yang membanggakan paspor asing milik anaknya dan menyebut cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia. Menanggapi hal tersebut, LPDP menegaskan bahwa DS telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya, namun menyayangkan sikapnya yang dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.

LPDP Soroti Sikap dan Nilai Integritas

Dalam pernyataannya, LPDP secara tegas menyatakan kekecewaan atas sikap yang ditunjukkan oleh Dwi Sasetyaningtyas. Unggahan yang viral itu, menurut lembaga tersebut, tidak mencerminkan prinsip integritas, etika, dan profesionalisme yang selalu coba ditanamkan kepada setiap penerima beasiswa LPDP. Meskipun secara hukum sudah tidak terikat, LPDP menekankan bahwa tanggung jawab moral sebagai bagian dari komunitas awardee tetap ada.

Lembaga itu juga mengaku akan mengimbau DS untuk lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial. Mereka ingin mengingatkan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP membawa amanah dan kewajiban kebangsaan untuk berkontribusi membangun negeri, sebuah prinsip yang dianggap lebih luas daripada sekadar pemenuhan kontrak.

Status Hukum Dwi Dinyatakan Selesai

Di sisi lain, LPDP memberikan kejelasan mengenai status hukum DS. Dijelaskan bahwa DS telah menyelesaikan masa studi S2-nya pada 31 Agustus 2017 dan telah memenuhi seluruh masa pengabdian atau kontribusi yang menjadi kewajibannya selama lima tahun pasca kelulusan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar