Polisi Gagalkan Penyelundupan 933 Butir Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate di Pelalawan

- Minggu, 31 Mei 2026 | 11:40 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 933 Butir Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate di Pelalawan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (26/5) itu, petugas mengamankan sembilan paket besar narkoba yang terdiri atas 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge etomidate cair.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. Tim gabungan yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk keberadaan pelaku di perbatasan antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Kombes Putu, dalam keterangannya pada Minggu (31/5/2026), mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan personel di lapangan, pelarian tersebut berhasil digagalkan.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu.

Setelah berhasil menangkap tersangka berinisial B, polisi melakukan penggeledahan terhadap tas ransel hitam miliknya yang disaksikan warga setempat. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian, serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi. Barang bukti pil ekstasi itu terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Saat diinterogasi, tersangka B mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Kombes Putu menegaskan bahwa HM merupakan pengendali utama yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengirim narkoba ke ibu kota sembari menunggu instruksi selanjutnya. “Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri asal usul barang haram yang dibawa tersangka. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian pidana jo Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler