Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin di Jakarta Timur

- Minggu, 31 Mei 2026 | 11:15 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin di Jakarta Timur

Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kepada wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026.

“Sudah sebagai tersangka,” ujar Alfian menegaskan status hukum kedua pelaku. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari kegagalan WO Marwah memenuhi kewajibannya kepada para klien. Menurut hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari korban, pasutri tersebut tidak melaksanakan layanan sesuai perjanjian. Bahkan, keduanya disebut tidak dapat dihubungi lagi oleh para calon pengantin yang sudah membayar.

“Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” jelas Alfian.

Sementara itu, jumlah korban yang tercatat mencapai 58 pasangan calon pengantin. Dari angka tersebut, dua pasangan di antaranya sudah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang dijanjikan. Adapun 56 pasangan lainnya belum bisa melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan karena ulah kedua tersangka.

Kerugian yang dialami para korban pun tidak sedikit. Berdasarkan data dari 24 korban yang telah melapor, total kerugian mencapai sekitar Rp2,658 miliar. “Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,” tambah Kombes Alfian Nurrizal.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler