Di sisi lain, peran Kementerian Agama dinilai krusial. Singgih meminta Kemenag tak tinggal diam.
Dia mendorong sosialisasi yang lebih gencar tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA. Tak cuma itu, dia juga menilai perlu ada regulasi khusus yang mengatur layanan pernikahan, terutama yang beroperasi di dunia maya. Mulai dari verifikasi penyedia jasa, pemberian izin operasional, hingga pengawasan konten yang ketat.
"Agar nikah siri tidak disalahgunakan, maka Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA. Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten," ujarnya.
Dengan langkah-langkah konkret itu, negara diharapkan bisa benar-benar hadir. Terutama untuk melindungi hak-hak perempuan yang seringkali menjadi korban dalam praktik nikah siri yang tak tercatat.
"Dengan adanya aturan-aturan dari Kemenag, negara bisa melindungi perempuan jika terjadi perselisihan, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya (anak, nafkah, warisan) jika status pernikahan jelas dan diakui," pungkas Singgih.
Jadi, meski statusnya siri, hak-hak dasar mereka harus tetap punya pijakan hukum yang kuat.
Artikel Terkait
DPR Serahkan Eksekusi Rehabilitasi Pascabencana Sumatera ke Satgas Tito
Proyektor dan Kipas Angin Raib Digasak Maling di SDN Rumpin
Isra Mikraj Jadi Inspirasi Penyembuhan Luka Batin di Bincang Madarif 2026
PDIP Keluarkan Surat Larangan Korupsi, Megawati Tegaskan Nol Toleransi