DPR Serahkan Eksekusi Rehabilitasi Pascabencana Sumatera ke Satgas Tito

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:25 WIB
DPR Serahkan Eksekusi Rehabilitasi Pascabencana Sumatera ke Satgas Tito

Di Banda Aceh, Sabtu kemarin, suasana rapat terasa cukup padat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil kesepakatan antara Satgas Pemulihan Pascabencana DPR dan tim pemerintah. Intinya, ada tiga poin utama yang disepakati.

Yang pertama dan paling mendesak soal waktu. Menurut Dasco, mereka punya target yang cukup ketat. Roda pemerintahan di semua daerah yang kena dampak bencana di Sumatera harus sudah kembali normal sebelum bulan puasa nanti.

"Kami targetkan sebelum puasa, pemerintahan di daerah terdampak bisa berjalan normal. Penanganan akan dilakukan bertahap, tapi diusahakan maksimal dan selesai sebelum Lebaran,"

ujar Dasco tegas.

Lalu, bagaimana pembagian perannya? Nah, ini poin kedua. Ternyata, pelaksanaan di lapangan nanti akan sepenuhnya dijalankan oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dibentuk pemerintah, dengan pimpinan Tito Karnavian. Jadi, posisi DPR di sini bukan di garis depan.

"Mulai hari ini, eksekusinya ada di tangan Satgas pemerintah,"

kata Dasco menjelaskan.

"Sementara Satgas dari DPR akan fokus pada fungsi pengawasan, regulasi, plus urusan koordinasi dan anggaran. Itu peran legislatif kami."

Terakhir, soal skala pekerjaan. Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera ini nggak akan setengah-setengah. Rencananya, semua akan dikerjakan secara terintegrasi dengan skala nasional. Artinya, berbagai kementerian dan lembaga akan turun tangan bersama untuk mempercepat pemulihan.

Dasco menambahkan, dengan melibatkan semua pihak, percepatan di titik-titik yang dianggap penting bisa lebih mudah diwujudkan. Harapannya sih, dengan pembagian tugas yang jelas dan waktu yang ditetapkan, pemulihan bisa berjalan lebih lancar. Kita lihat saja nanti perkembangannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar