Rapat Koordinasi SKT Partai Politik 2025: Sinergi Kemenkum Kalbar untuk Pelayanan Akuntabel

- Senin, 03 November 2025 | 17:00 WIB
Rapat Koordinasi SKT Partai Politik 2025: Sinergi Kemenkum Kalbar untuk Pelayanan Akuntabel

Rapat Koordinasi SKT Partai Politik Baru 2025: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Nasional

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) turut serta dalam Rapat Koordinasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk pendirian badan hukum partai politik baru. Rapat yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI ini berlangsung pada Senin, 3 November 2025.

Pentingnya Keseragaman Persepsi dalam Penerbitan SKT

Dibuka oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, rapat menekankan pentingnya koordinasi dan keseragaman persepsi antar Kantor Wilayah. Fokusnya adalah pada penerapan ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran partai politik. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keabsahan dan transparansi proses, khususnya dalam verifikasi domisili partai politik di setiap wilayah hukum.

Kemenkum Kalbar Dukung Proses yang Efektif dan Akuntabel

Rapat yang diikuti seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia ini juga menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Kalbar, Deswati, beserta jajarannya. Dalam forum tersebut, Deswati menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi antarwilayah. Tujuannya agar penerbitan SKT bagi partai politik baru dapat berjalan dengan efektif, akuntabel, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tujuan Akhir: Optimalisasi Pelayanan Administrasi Hukum

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kemenkum Kalbar, dapat menyesuaikan mekanisme penerbitan SKT. Hasil akhir yang ingin dicapai adalah memastikan validitas data partai politik secara lebih tepat dan konsisten, sehingga pelayanan publik di bidang administrasi hukum umum menjadi semakin optimal dan terpercaya bagi masyarakat.

Komentar