Edison Butar Butar, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakbar, mengonfirmasi hal itu. "Iya, waktu itu rencananya kita mau pulbaket dulu. Ternyata ketemu dua orang yang diduga lagi melakukan transaksi. Langsung kita bawa ke Panti Sosial Kedoya," ujarnya.
Selain penanganan langsung, upaya pencegahan juga dilakukan dengan memasang empat spanduk berisi larangan. Spanduk itu memuat imbauan berdasarkan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42, yang secara tegas melarang penggunaan lokasi umum untuk transaksi prostitusi.
Dengan lampu baru yang menyala terang, diharapkan taman itu tak lagi menjadi tempat bagi aktivitas ilegal. Meski begitu, penerangan hanyalah satu langkah. Masih perlu upaya lain agar fungsi taman sebagai ruang publik yang nyaman benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Jalan Provinsi Banten Ambles Diterpa Truk, Anggaran Perbaikan Tembus Rp15 Miliar
Pulau Lima Siap Sambut Wisatawan Akhir Tahun di Banten
Pohon Beringin Tumbang di Cawang, Dua Mobil Ringsek dan Jalanan Lumpuh
Kobaran Api dari Korsleting Lahap Dua Gedung Hotel Wira Carita