Edison Butar Butar, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakbar, mengonfirmasi hal itu. "Iya, waktu itu rencananya kita mau pulbaket dulu. Ternyata ketemu dua orang yang diduga lagi melakukan transaksi. Langsung kita bawa ke Panti Sosial Kedoya," ujarnya.
Selain penanganan langsung, upaya pencegahan juga dilakukan dengan memasang empat spanduk berisi larangan. Spanduk itu memuat imbauan berdasarkan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42, yang secara tegas melarang penggunaan lokasi umum untuk transaksi prostitusi.
Dengan lampu baru yang menyala terang, diharapkan taman itu tak lagi menjadi tempat bagi aktivitas ilegal. Meski begitu, penerangan hanyalah satu langkah. Masih perlu upaya lain agar fungsi taman sebagai ruang publik yang nyaman benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
K3 Nasional 2026: Ekosistem Profesional hingga Inovasi Digital Jadi Fokus
KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas, Kuota Haji 2024 Diduga Dikorupsi
Angkot Ugal-ugalan di Bogor Diamankan, Sopirnya Masih Buron
Tito Karnavian Nyaris Lupa Menkeu dalam Rapat Satgas Bencana