Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Intinya, mereka merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama yang dipilih lewat pemilu terganggu.
Ikhsan, salah satu pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni bentuk kepedulian untuk berbenah," katanya. Mereka tak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR. Pernyataan itu disampaikan lewat MKRI, dan cukup menyita perhatian publik.
Jadi, meski gugatan ini menuai pro-kontra, yang jelas prosesnya akan berjalan. Dan kita lihat saja nanti bagaimana MK memutuskannya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Izin Kios Tak Serta Merta Bolehkan Ambil Alih Trotoar
All In Rp23 Miliar, Tunggakan Pajak Rp75 Miliar Lenyap
Trump Klaim Moralitas Pribadi Lebih Penting daripada Hukum Internasional
KPK Hentikan Tradisi Pamer Tersangka, Rompi Oranye Tak Lagi Muncul di Konpers