Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Intinya, mereka merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan—terutama yang dipilih lewat pemilu—terganggu.
Ikhsan, salah satu pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni bentuk kepedulian untuk berbenah," katanya. Mereka tak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR. Pernyataan itu disampaikan lewat MKRI, dan cukup menyita perhatian publik.
Jadi, meski gugatan ini menuai pro-kontra, yang jelas prosesnya akan berjalan. Dan kita lihat saja nanti bagaimana MK memutuskannya.
Artikel Terkait
Kepulan Asap dan Kepanikan: 126 Pasien Dievakuasi dalam Kebakaran Rumah Sakit di Subang
Saan Mustopa Tinjau Lokasi, Solusi Banjir 20 Tahun di Karangligar Dipercepat
Polda Riau Tanam 21.000 Pohon dalam Satu Hari, Pecahkan Rekor Penghijauan
Malang Genjot Koperasi Desa, Siapkan Bantuan Gedung hingga Truk