Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Intinya, mereka merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan terutama yang dipilih lewat pemilu terganggu.
Ikhsan, salah satu pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni bentuk kepedulian untuk berbenah," katanya. Mereka tak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR. Pernyataan itu disampaikan lewat MKRI, dan cukup menyita perhatian publik.
Jadi, meski gugatan ini menuai pro-kontra, yang jelas prosesnya akan berjalan. Dan kita lihat saja nanti bagaimana MK memutuskannya.
Artikel Terkait
AHY Bagikan Sembako ke Jemaat Gereja, Dana dari Lelang Lukisan SBY
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama untuk Tahun 2026
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR