Lima Mahasiswa Gugat UU MD3, Tuntut Hak Rakyat Lengserkan Anggota DPR

- Kamis, 20 November 2025 | 16:30 WIB
Lima Mahasiswa Gugat UU MD3, Tuntut Hak Rakyat Lengserkan Anggota DPR

Mereka secara khusus menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Intinya, mereka merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mengawasi pemerintahan—terutama yang dipilih lewat pemilu—terganggu.

Ikhsan, salah satu pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik. "Ini murni bentuk kepedulian untuk berbenah," katanya. Mereka tak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR. Pernyataan itu disampaikan lewat MKRI, dan cukup menyita perhatian publik.

Jadi, meski gugatan ini menuai pro-kontra, yang jelas prosesnya akan berjalan. Dan kita lihat saja nanti bagaimana MK memutuskannya.


Halaman:

Komentar