KPK Hentikan Tradisi Pamer Tersangka, Rompi Oranye Tak Lagi Muncul di Konpers

- Minggu, 11 Januari 2026 | 11:30 WIB
KPK Hentikan Tradisi Pamer Tersangka, Rompi Oranye Tak Lagi Muncul di Konpers

Konferensi pers KPK kemarin terasa berbeda. Ruangan itu masih sama, sorotan lampu kamera pun tak berkurang. Tapi ada satu hal yang hilang: rompi oranye yang selama ini jadi ikon pemberitaan kasus korupsi. Para tersangka tak lagi dipamerkan di depan media.

Perubahan ini pertama kali terlihat Minggu dini hari lalu, saat lembaga antirasuah itu mengumumkan penangkapan dalam kasus suap pengurangan nilai pajak. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang kepala kantor pajak. Namun tak satu pun dari mereka yang dibawa ke depan podium.

Pertanyaan dari awak media pun mengemuka. Kenapa?

“Iya, rekan-rekan media mungkin memperhatikan, konpers hari ini agak beda,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. “Ada yang bertanya, ‘kok nggak ditampilkan para tersangka?’ Nah, itu salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru.”

Menurut Asep, aturan mainnya memang sudah berubah. KUHAP revisi yang berlaku mulai 2 Januari 2026 itu, katanya, lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia. Asas praduga tak bersalah kini harus benar-benar dijunjung tinggi.

“Jadi bagaimana perlindungan HAM itu ditegakkan, termasuk praduga tak bersalah bagi para pihak, tentu kami ikuti,” tuturnya.

Di sisi lain, perubahan ini bukan sekadar kebijakan internal. Ia berdasar pada UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang disahkan akhir tahun lalu. Aturan soal penetapan tersangka sendiri diatur dalam Pasal 90, yang menyebutkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.

Namun begitu, poin yang paling sering disorot justru ada di pasal berikutnya.

Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Inilah pasal yang, menurut penjelasan KPK, menjadi landasan kuat untuk menghentikan tradisi memamerkan tersangka. Sebuah pergeseran yang mungkin akan mengubah wajah pemberitaan hukum di Indonesia ke depan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar