Konferensi pers KPK kemarin terasa berbeda. Ruangan itu masih sama, sorotan lampu kamera pun tak berkurang. Tapi ada satu hal yang hilang: rompi oranye yang selama ini jadi ikon pemberitaan kasus korupsi. Para tersangka tak lagi dipamerkan di depan media.
Perubahan ini pertama kali terlihat Minggu dini hari lalu, saat lembaga antirasuah itu mengumumkan penangkapan dalam kasus suap pengurangan nilai pajak. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang kepala kantor pajak. Namun tak satu pun dari mereka yang dibawa ke depan podium.
Pertanyaan dari awak media pun mengemuka. Kenapa?
“Iya, rekan-rekan media mungkin memperhatikan, konpers hari ini agak beda,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. “Ada yang bertanya, ‘kok nggak ditampilkan para tersangka?’ Nah, itu salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru.”
Menurut Asep, aturan mainnya memang sudah berubah. KUHAP revisi yang berlaku mulai 2 Januari 2026 itu, katanya, lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia. Asas praduga tak bersalah kini harus benar-benar dijunjung tinggi.
Artikel Terkait
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari
Iran Ancam AS dan Israel, Korban Kerusuhan Tembus 500 Jiwa
Piton Raksasa Telan Kambing Hidup-Hidup, Warga Buton Buru dan Tumpas
Semeru Muntahkan Awan Panas Sejauh 5 Kilometer, Status Tetap Siaga