“Jadi bagaimana perlindungan HAM itu ditegakkan, termasuk praduga tak bersalah bagi para pihak, tentu kami ikuti,” tuturnya.
Di sisi lain, perubahan ini bukan sekadar kebijakan internal. Ia berdasar pada UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang disahkan akhir tahun lalu. Aturan soal penetapan tersangka sendiri diatur dalam Pasal 90, yang menyebutkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Namun begitu, poin yang paling sering disorot justru ada di pasal berikutnya.
Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Inilah pasal yang, menurut penjelasan KPK, menjadi landasan kuat untuk menghentikan tradisi memamerkan tersangka. Sebuah pergeseran yang mungkin akan mengubah wajah pemberitaan hukum di Indonesia ke depan.
Artikel Terkait
Hexindo Gelar RUPSLB Usai Mundurnya Dua Direktur Asal Jepang
Ahli Ingatkan Pentingnya Konsistensi Orang Tua Atasi Kecanduan Gadget pada Anak
PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik pada Triwulan II 2026
Inter Milan Tumbangkan Como 4-3 dalam Laga Dramatis, Puncak Klasemen Makin Kokoh