“Jadi bagaimana perlindungan HAM itu ditegakkan, termasuk praduga tak bersalah bagi para pihak, tentu kami ikuti,” tuturnya.
Di sisi lain, perubahan ini bukan sekadar kebijakan internal. Ia berdasar pada UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang disahkan akhir tahun lalu. Aturan soal penetapan tersangka sendiri diatur dalam Pasal 90, yang menyebutkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Namun begitu, poin yang paling sering disorot justru ada di pasal berikutnya.
Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Inilah pasal yang, menurut penjelasan KPK, menjadi landasan kuat untuk menghentikan tradisi memamerkan tersangka. Sebuah pergeseran yang mungkin akan mengubah wajah pemberitaan hukum di Indonesia ke depan.
Artikel Terkait
Satgas Saber Pangan Layangkan 350 Teguran dan Proses 4 Perkara Pidana Jelang Hari Besar 2026
Polri, TNI, dan Masyarakat Aktifkan Pos Siskamling Jaksel untuk Amankan Ramadhan dan Antisipasi Mudik
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2026
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton