“Jadi bagaimana perlindungan HAM itu ditegakkan, termasuk praduga tak bersalah bagi para pihak, tentu kami ikuti,” tuturnya.
Di sisi lain, perubahan ini bukan sekadar kebijakan internal. Ia berdasar pada UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang disahkan akhir tahun lalu. Aturan soal penetapan tersangka sendiri diatur dalam Pasal 90, yang menyebutkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Namun begitu, poin yang paling sering disorot justru ada di pasal berikutnya.
Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Inilah pasal yang, menurut penjelasan KPK, menjadi landasan kuat untuk menghentikan tradisi memamerkan tersangka. Sebuah pergeseran yang mungkin akan mengubah wajah pemberitaan hukum di Indonesia ke depan.
Artikel Terkait
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari
Iran Ancam AS dan Israel, Korban Kerusuhan Tembus 500 Jiwa
Piton Raksasa Telan Kambing Hidup-Hidup, Warga Buton Buru dan Tumpas
Semeru Muntahkan Awan Panas Sejauh 5 Kilometer, Status Tetap Siaga