Lima orang kini berstatus tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan kantor pajak Jakarta Utara. Operasi yang digelar Minggu dini hari tadi itu mengungkap sebuah modus yang mereka sebut 'all in' sebuah cara licik untuk mengakali kewajiban membayar pajak.
Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara mendapati potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. Angkanya tidak main-main.
"Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,"
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya.
Di sinilah masalah mulai. Agus Syaifudin, sang Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP itu, konon meminta perusahaan tersebut membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar. Uang segitu, katanya, bisa menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. Tapi rupanya, dari angka Rp 23 miliar itu, ada bagian yang mengalir untuk dirinya dan oknum lain di lingkungan Ditjen Pajak.
"'All in' dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak," jelas Asep lebih lanjut.
PT WP sempat mencoba menawar. Mereka hanya sanggup memberi fee Rp 4 miliar. Namun begitu, tawarannya diterima. Ajaibnya, setelah suap itu berjalan, tunggakan pajak perusahaan yang awalnya Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis.
"Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan SPHP dengan nilai hanya Rp 15,7 miliar bagi PT WP," tutur Asep.
Artikel Terkait
Modus All In di Kantor Pajak: Tunggakan Rp 75 Miliar Menyusut Usai Suap Mengalir
Momen Hangat Megawati dan Anak-Anak Warnai Rakernas PDIP
Danantara Siap Bangun Ratusan Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
AS Desak Warganya Segera Tinggalkan Venezuela Usai Penangkapan Maduro