Lima orang kini berstatus tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan kantor pajak Jakarta Utara. Operasi yang digelar Minggu dini hari tadi itu mengungkap sebuah modus yang mereka sebut 'all in' sebuah cara licik untuk mengakali kewajiban membayar pajak.
Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara mendapati potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. Angkanya tidak main-main.
"Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,"
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya.
Di sinilah masalah mulai. Agus Syaifudin, sang Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP itu, konon meminta perusahaan tersebut membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar. Uang segitu, katanya, bisa menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. Tapi rupanya, dari angka Rp 23 miliar itu, ada bagian yang mengalir untuk dirinya dan oknum lain di lingkungan Ditjen Pajak.
"'All in' dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak," jelas Asep lebih lanjut.
PT WP sempat mencoba menawar. Mereka hanya sanggup memberi fee Rp 4 miliar. Namun begitu, tawarannya diterima. Ajaibnya, setelah suap itu berjalan, tunggakan pajak perusahaan yang awalnya Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis.
"Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan SPHP dengan nilai hanya Rp 15,7 miliar bagi PT WP," tutur Asep.
Artinya, negara dirugikan hampir Rp 60 miliar, atau sekitar 80% dari nilai awal. Sebuah pemangkasan yang sangat mencolok.
Lima Nama yang Terjaring
Operasi ini akhirnya menjerat lima tersangka. Posisi mereka cukup bervariasi, dari pemberi hingga penerima.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka," ujar Asep, lalu menyebutkan nama-namanya satu per satu.
Di sisi penerima suap, ada Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu, Agus Syaifudin yang tadi disebut, dan Askob Bahtiar dari tim Penilai di KPP yang sama.
Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.
Kasus ini sekali lagi membuka borok lama. Modusnya mungkin terdengar rumit, tapi esensinya sederhana: uang suap menggerogoti kewajiban negara, dan akhirnya merugikan kita semua.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Pabrik Gas Whip-pink di Kemayoran, Ratusan Tabung Diamankan
Bayern Munchen Tumbangkan Real Madrid 4-3, Lolos ke Semifinal Liga Champions
Anggota DPR Desak Kemendikbudristek Bersikap Tegas Soal 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual
Peneliti ITB Peringatkan Dominasi Mobil Listrik China Bisa Guncang Industri Lokal, Belajar dari Kasus Thailand