Stafsus Mendikbud yang Kuasai Anggaran hingga Mutasi Pejabat Terungkap di Sidang Tipikor

- Selasa, 23 Desember 2025 | 17:48 WIB
Stafsus Mendikbud yang Kuasai Anggaran hingga Mutasi Pejabat Terungkap di Sidang Tipikor

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, terungkap sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Hamid Muhammad, mantan Plt Dirjen PAUD, Dikdasmen Kemendikbudristek, mengaku di hadapan hakim dan jaksa tentang sosok yang disebut punya pengaruh luar biasa di kementerian itu. Sosok itu adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Menurut Hamid, kewenangan Jurist Tan bukan main-main. Ia mengatur banyak hal, mulai dari anggaran, urusan IT, regulasi, sampai soal mutasi dan promosi pegawai. Bahkan untuk pejabat eselon I dan II sekalipun.

"Setahu saya, Jurist Tan itu yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM," jelas Hamid saat menjawab pertanyaan jaksa.

"Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya promosi, itu kewenangannya Jurist Tan."

Keterangan itu pun bikin jaksa yang memeriksa ikut terkejut. Bagaimana mungkin seorang stafsus punya kuasa sebesar itu?

"Sampai mutasi pegawai pun kewenangan Jurist Tan? Maka apakah eselon II termasuk terdakwa Mul [Mulyatsyah], terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon I juga, ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu?" tanya jaksa lagi, mencoba memastikan.

Hamid hanya menegaskan, "Iya betul."

Tak cuma itu. Pengadilan juga mendengar soal pernyataan Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim. Konon, Nadiem pernah bilang bahwa apapun yang disampaikan Jurist Tan dan stafsus lainnya, Fiona Handayani, adalah sama dengan perkataannya sendiri.

"Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan, apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona itu perkataan dia?" tanya jaksa membuka ingatan sang saksi.

"Iya betul, beberapa kali saya mendengar," jawab Hamid singkat.


Halaman:

Komentar