Artinya, negara dirugikan hampir Rp 60 miliar, atau sekitar 80% dari nilai awal. Sebuah pemangkasan yang sangat mencolok.
Lima Nama yang Terjaring
Operasi ini akhirnya menjerat lima tersangka. Posisi mereka cukup bervariasi, dari pemberi hingga penerima.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka," ujar Asep, lalu menyebutkan nama-namanya satu per satu.
Di sisi penerima suap, ada Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu, Agus Syaifudin yang tadi disebut, dan Askob Bahtiar dari tim Penilai di KPP yang sama.
Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.
Kasus ini sekali lagi membuka borok lama. Modusnya mungkin terdengar rumit, tapi esensinya sederhana: uang suap menggerogoti kewajiban negara, dan akhirnya merugikan kita semua.
Artikel Terkait
Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok
Menteri Perdagangan: Koperasi Desa Bukan Pesaing, Tapi Mitra Potensial Ritel Modern
KPK Periksa Bendahara KONI Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi
Trump Serukan Pengusiran Omar dan Tlaib Usai Diteriaki di Kongres