All In Rp23 Miliar, Tunggakan Pajak Rp75 Miliar Lenyap

- Minggu, 11 Januari 2026 | 12:00 WIB
All In Rp23 Miliar, Tunggakan Pajak Rp75 Miliar Lenyap

Artinya, negara dirugikan hampir Rp 60 miliar, atau sekitar 80% dari nilai awal. Sebuah pemangkasan yang sangat mencolok.

Lima Nama yang Terjaring

Operasi ini akhirnya menjerat lima tersangka. Posisi mereka cukup bervariasi, dari pemberi hingga penerima.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka," ujar Asep, lalu menyebutkan nama-namanya satu per satu.

Di sisi penerima suap, ada Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu, Agus Syaifudin yang tadi disebut, dan Askob Bahtiar dari tim Penilai di KPP yang sama.

Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.

Kasus ini sekali lagi membuka borok lama. Modusnya mungkin terdengar rumit, tapi esensinya sederhana: uang suap menggerogoti kewajiban negara, dan akhirnya merugikan kita semua.


Halaman:

Komentar