Lima mahasiswa nekat menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin rakyat punya hak untuk memberhentikan anggota DPR. Gugatan ini langsung mencuat ke permukaan dan menuai beragam tanggapan.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan angkat bicara. "Ya itu boleh saja," ujarnya, Kamis (20/11/2025). Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan klaim atau judicial review. "Itu bagus," tambahnya tanpa ragu.
Bob Hasan melihat langkah para mahasiswa ini sebagai dinamika demokrasi yang wajar. Ia yakin MK akan mempertimbangkan gugatan itu selama masih ada kaitannya dengan UUD 1945. "Nggak ada masalah," tegasnya.
Di sisi lain, siapa sebenarnya para pemohon di balik gugatan ini? Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara ini sudah tercatat dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
AHY Bagikan Sembako ke Jemaat Gereja, Dana dari Lelang Lukisan SBY
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama untuk Tahun 2026
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR